Kaltimku.id, SAMARINDA – Salah seorang pelaku kasus 2 kilogram narkoba jenis sabu, yakni ‘RF’, berusaha kabur saat akan diamankan polisi, tapi gagal setelah menabrakan kendaraannya ke mobil petugas di kawasan Jalan Aminah Syukur Samarinda.
Hal ini dijelaskan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, saat menggelar rilis, tentang keberhasilan anggotanya menggagalkan pengirman sabu seberat 2 kilogram yang melibatkan seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kota Samarinda, Rabu (19/1/2022).
Humas Polda Kaltim menyebut, keberhasilan Tim Reskoba Polresta Samarinda menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram itu, setelah mengamankan dari pelaku berinisial ‘RF’ dan ‘FR’ yang diperoleh dari ‘RK’.
Lelaki berinisial ‘RK’ ini, disebut-sebut salah seorang warga binaan atau tahanan di Lapas Narkotika Samarinda.
“Benar, ada keterlibatan orang lapas narkotika. Jadi ‘RF’ ini, merupakan pembeli dan ‘FR’, sebagai perantara. Sedangkan warga binaan berinisial ‘RK’, pemilik barang,” jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, kepada awak media.
Dari ‘RF’, jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Timur ini berhasil merampas dan menyita narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram. Keduanya dibekuk setelah menerima barang haram tersebut dari ‘RK’, pada Minggu (16/1/2022) di kawasan Jalan Aminah Syukur Samarinda.
Dijelaskan, ketika itu, ‘RF’ jalan di kawasan Jalan Aminah Syukur. Waktu disambangi dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan butiran kristal haram di dalam tas yang dibawanya.
“Setelah itu, kita amankan,” ujar Kombes Pol Ary Fadli, seraya menjelaskan, saat meringkus ‘RF’, temannya ‘FR’ masih berada di rumahnya.
Ketika di amakan pelaku sempat berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Namun usahanya gagal setelah menabrakan kendaraannya ke mobil petugas.
“Iya, pelaku (RF) sempat melawan, tapi gagal setelah menabrak mobil anggota kami,” terangnya.
Dijelaskan lagi, rencananya barang haram tersebut akan dibawa ke Kabupaten Berau oleh ‘RF’, untuk diedarkan.
Hingga kini polisi masih terus menyelidiki asal muasal barang haram yang di miliki ‘RK’, salah seorang warga binaan Lapas Narkotika Samarinda itu.
“Dari mana ‘RK’ mendapatkan sabu, masih dalam penyelidikan. Kita juga akan berkoordinasi ke lapas untuk mengetahui bagaimana cara pelaku bisa berkomunikasi dari dalam lapas,” kata Ary, seraya menyebut, ‘RF’ dan ‘FR’ sudah ditahan di Makopresta Samarinda untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ketiganya terancam pasal 112 juncto 114 juncto 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun pidana penjara.*