Kaltimku.id, BARABAI — Satu lagi pemain Narkoba terendus polisi. Dialah pria H, 39 tahun, yang diringkus Satres Narkoba Polres HST pimpinan AKP Lamris Manurung, Senin (13/6/2022) di Desa Durian Gantang (Durgant), Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), Kabupaten HST, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Tersangka H dibekuk petugas di rumahnya sekira pukul 20.30 WITA. Barang bukti yang disita berupa 8 paket Narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,02 gram, seperangkat alat bukti lainnya, termasuk HP dan uang tunai Rp310.000.
Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas, AKP Soebagijo membenarkan penangkapan tersangka baru Narkoba. Ia menyebut, pria H sudah diamankan bersama barang bukti.
“Pelaku sekarang masih kita proses sesuai aturan hukum. Dia patut disangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Soebagijo kepada awak media di Barabai, Selasa (14/6/2022).
Kronologisnya begini. Petugas awalnya menerima laporan warga masyarakat Desa Durgant dan sekitar. Ada warga yang terusik dan menyebut di daerahnya sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi itu, menurut Soebagijo, maka petugas Satres Narkoba Polres pun langsung bergerak cepat. Terjun menuju sasaran TO (target operasi) yang diinformasikan.
Hasilnya? “Petugas kita berhasil mengamankan tersangka pelaku beserta barang bukti,” ujar Kasi Humas Polres itu seraya melukiskan pelaku tak melawan saat ditangkap dan digeledah petugas di rumahnya malam itu.
Tersangka H sendiri, menurut catatan media ini, merupakan tersangka kelima kasus Narkoba sejak awal Juni 2022. Empat lainnya, BS (34) dan istrinya NA (24) dari Desa Tilahan Hantakan, MR alias Yalo (25), warga Kayu Bawang, Barabai, dan AM alias Liduk, warga Benua Asam, Pandawan.*
Penulis: JJD, Wartawan Senior Kalimantan