Kaltkmku.id, PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur mengeluarkan kebijakan terkait lokasi pemakaman jenazah Covid-19. Jika selama ini, proses pemakaman Covid dipusatkan di Pemakaman Terpadu Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam, saat ini pemakaman jenazah Covid bisa dilakukan berdasarkan wilayah domisili.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten PPU, Marjani mengatakan pemakaman jenazah Covid di daerah asal dilakukan guna memudahkan pihak keluarga. Sedangkan biaya pemakaman bakal ditanggung oleh masing-masing desa/kelurahan setempat.
“Jadi mulai saat ini, pemakaman jenasah Covid bisa di wilayah masing-masing. Tentu juga harus melakukan koordinasi dengan satgas,” kata Marjani yang juga menjabat sebagai kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Mekanisme pemakaman jenasah Covid di wilayah domisili melalui koordinasi berjenjang. Mulai dari satgas tingkat desa/kelurahan, kecamatan hingga ke tingkat satgas kabupaten. Sementara Pemakaman Terpadu yang selama ini menjadi lokasi penguburan, hanya untuk kondisi darurat.
Dijelaskan Marjani, kebijakan penanganan jenasah Covid oleh masing-masing wilayah juga didasari atas minimnya anggaran di satgas. Sementara usulan anggaran penanganan Covid termasuk biaya pemakaman sebesar Rp 8 miliar di Perkada mendahului APBD Perubahan belum disepakati.
“Terlepas dari ketersediaan anggaran, itu juga untuk mempercepat proses penanganan jenazah Covid,” ungkapnya.
Kasus meninggal terpapar Covid di Kabupaten PPU terus bertambah. Sejak awal pandemi hingga pertengahan Juli 2021, kasus kematian sudah mencapai 70 orang. Pemakaman terpadu kilometer 4 Nenang selama ini dijadikan pusat penguburan pasien Covid dari seluruh wilayah kecamatan.
Biaya pemakaman dibebankan melalui anggaran penanganan Covid di BPBD, diluar pemusalaran jenazah.*(adv)