Pembangunan Puslatpur Modern Amborawang Tak Merampas Lahan Warga

Berita Kaltim Terkini - Pembangunan Puslatpur Modern Amborawang Tak Merampas Lahan Warga

Kaltimku.id, SAMBOJAPembangunan Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) dan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogamwilhan) di Desa Amborawang Darat, Kecamatan Samboja, Kalimantan Timur (Kaltim), tak merampas lahan warga dengan semena-mena.

Seperti tudingan seorang warga di salah satu Sosial Media (Sosmed) Facebook yang menyebutkan jika ada lahan kebun karet milik warga yang siap produksi sudah dibersihkan. Namun belum ada pergantian pembayaran atas lahan tersebut.

Bacaan Lainnya

Menyikapi postingan warga itu, Staf Ahli Bid OMP Kasdam VI/Mlw Kol Inf Helmi Tachejadi Soerjono menuturkan, menurutnya setiap yang dilakukan harus berdasarkan dengan aturan hukum yang ada. Dengan kata lain dalam mengambil tindakan tidak boleh sembarangan, karena itu merupakan aturan yang sudah jelas ditetapkan oleh pimpinan.

Dalam hal ini, jika memang adanya permasalahan tersebut, maka dirinya mempersilakan untuk datang dan membicarakan secara baik dan bersama-sama melihat lokasi yang dimaksud apa benar atau tidak.

“Jika memang tau dan memang jelas, datang kesini… langsung liat ketempat yang dimaksud,” ucapnya saat dijumpai awak media ini di Mako Puslatpur Kodam VI/Mulawarman, Sabtu (13/3/2021).

“Saya sebagai Dansatgas (Komandan Satuan Tugas) disini… terus terang saja tidak ada hal seperti yang dimaksud dalam postingan warga itu,” lanjutnya.

Kolonel Helmi menambahkan sebaiknya jangan membuat hal-hal yang menjadikan masyarakat tidak jelas dalam berpikirnya dan tidak jelas cara pandangnya.

Dirinya juga tidak memungkiri jika ada lahan warga yang dibersihkan untuk pembangunan. Hanya saja dirinya tetap meminta agar seseorang yang memberikan informasi ke masyarakat dengan memposting di Sosmed untuk datang dan tunjukan.

“Saya minta yang memosting untuk datang kesini, jangan hanya memosting foto-foto dengan memberikan informasi yang tidak jelas,” tegasnya.

Adanya informasi yang mengatakan jika lahan warga dibayar dengan harga yang murah permeter-nya, Kolonel Helmi membantah dengan tegas adanya informasi tersebut.

Ia pun menjelaskan, jika lahan milik warga yang terkena pembangunan Puslatpur telah dibayarkan sesuai dengan aturan yang ada.

“Tidak ada lahan warga yang dibayarkan dibawah harga yang beredar di sosmed,” ucapnya.

Bahkan, dirinya menambahkan lahan warga yang dibayarkan sesuai dengan bukti kepemilikan surat tanah yang sah dalam artian Sertifikat Hak Milik (SHM), dengan surat kepemilikan yang hanya dikeluarkan dari pihak Kelurahan maupun Kecamatan setempat.

Kolonel Helmi (kanan) saat berbincang dengan media. (istimewa)

“Atas dasar itulah saya berani membedakan dan menentukan harga yang harus dibayarkan kepada pemilik lahan,” tegasnya.

“Saya tidak akan berani melakukan tindakan jika memang surat kepemilikan lahan itu sah dan bersertifikat,” pungkas Kolonel Helmi dengan nada tegas.*

Pos terkait