Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Polemik pembangunan SMP Negeri 25 di Jln Sepaku, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) masih belum juga berakhir. Warga yang lahannya terdampak pembangunan menuntut kebijakan pemerintah kota (Pemkot), agar bisa mendapatkan ganti rugi.
“Permasalahan pembangunan SMP Negeri 25 memang masih berlanjut,” ujar seorang anggota DPRD Kota Balikpapan, Rahmatia kepada awak media, Rabu (19/10/2022).
Pihaknya di Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, kata Rahmatia, sudah melaksanakan RDP atau Rapat Dengar Pendapat bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Bagian Hukum Pemkot Balikpapan.
Penanganan kelanjutan permasalahan lahan warga diserahkan ke pihak Kelurahan, sementara setelah Rahmatia menelusuri ke pihak Kelurahan, ternyata dari pihak Kelurahan tidak bisa memfasilitasi warga jika beramai-ramai, akan tetapi bisa difasilitasi secara perorangan.
“Iya saya sudah tanya ke Kelurahan, katanya hanya bisa memfasilitasi jika perorangan, tidak beramai-ramai. Sedangkan warga maunya bersama-sama,” tutur Rahmatia.
Permasalahan ini, tambah Rahmatia, sebenarnya diketahui pihak Kelurahan dan LPM, karena pihak itulah yang berperan dalam permasalahan ini. “Kalau kelurahan dan LPM pasti tau lah permasalahan ini. Kan mereka yang berperan disana,” tegas politikus perempuan partai Gerindra.
Dirinya pun mempertanyakan kinerja Pemkot saat ini. Karena masalah lahan warga ini tidak ada kejelasan sampai saat ini. Sementara masyarakat yang menginginkan haknya malah di ping-pong kesana sini.
“Sampai detik ini warga pemilik lahan tidak ada dipanggil oleh Pemkot, katanya akan dipanggil, tapi sampai sekarang tidak ada dipanggil,” ujarnya, seraya menambahkan agar pemerintah bisa mengganti rugi lahan milik warga, karena itu merupakan hak warga. Jadi sudah sepantasnya pemerintah mengganti lahan warga.
“Kita minta Pemkot harus mengganti, karena itu hak mereka. Kalau pemerintah kota tidak mengganti hak warga, sama saja pemerintah Dzolim sama warga,” katanya.
Disinggung mengenai keabsahan legalitas warga, Rahmatia secara tegas mengatakan jika surat-surat yang dimiliki warga jelas kepemilikannya. Bahkan warga yang memiliki lahan tersebut rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan tersebut.*