Kaltimku.id, SAMARINDA – Pemerintah bersama unsur terkait sedang gencar-gencarnya melakukan penyekatan seiring diberlakukannya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai daerah. Tidak terlepas di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), khususnya di Kota Samarinda.
Di Ibu Kota Kaltim ini, tim gabungan Satgas Covid-19 terdiri dari TNI-Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda yang sedang bertugas di Pos Penyekatan Jembatan Achmad Amins, menemukan sekaligus menangkap seseorang berinisial ‘AW’, membawa narkotika jenis sabu.
“Penemuan narkotika jenis sabu tersebut didapat pada saat tim gabungan Satgas Covid-19 sedang melakukan penyekatan dan juga pemeriksaan kendaraan dalam rangka penerapan protokol kesehatan,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol arif Budiman SIK, MSi, didampingi Kapolsek Palaran AKP Roganda SH.
Di akhir Agustus 2021 itu, petugas gabungan mengatur situasi di Jemabatan Achmad Amin, dan memeriksa kendaraan-kendaraan yang sedang melintas di jembatan tersebut, namun ada seseorang yang melihat ada pemerinksaan, berusaha melarikan diri untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Tapi ketika melihat gelagat mencurigakan, petugas tanggap dan berhasil menghentikan usaha ‘AW’. Begitu diperiksa anggota tim gabungan, ternyata kecurigaan anggota benar terbukti. Orang yang sebelumnya dicurigai tersebut setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan sebungkus atau 1 poket sabu dengan berat sekitar 0,50 gram.
Pembawa barang haram yang dapat merusak generasi muda bangsa itu, akhirnya dimintai pertanggungjawabannya dan digiring ke Mako Polsek Palaran untuk diperoses lebih lanjut. Belum diketahui pasti dari mana butiran-butiran kristal terlarang itu didapat.
“Pelaku sudah diamankan ke Polsek Palaran beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 poket dengan berat bruto 0.50 gram,” timpal Kapolsek Roganda. Pihaknya akan melakukan penyidikan mendalam dan pengembangan lebih jauh.
Jajaran Polda Kaltim mengimbau kepada semua pihak agar tidak mengkonsumsi ataupun mengedarkan barang haram tersebut, karena dapat merusak kesehatan dan masa depan bangsa menjadi taruhannya, bahkan bisa menyebabkan kematian.*