Kaltimku.id, SAMARINDA – Pemuda berinisial ‘AA’, yang disebut-sebut pelaku begal sadis di wilayah Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), terancam hukuman pidana 9 tahun penjara.
Ancaman kepada pembegal berusia sekitar 22 tahun yang bakal menginap di hotel prodeo itu, dijeratkan penyidik Polresta Samarinda dengan pasal 365 KUHP.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ‘AA’ dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” tegas Kapolsekta Sungai Kunjang Kompol Made Anwara SH, mendampingi Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli SIK, MH, MSI.
Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang pengemudi taksi online (Grab), Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 13.30 Wita itu, sebelumnya diringkus Satuan Anti Bandit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsekta Sungai Kunjang Polresta Samarinda.
Diungkap, pembegal yang mengaku tidak mempunyai pekerjaan itu berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dia melakukan aksinya dengan berpura-pura menjadi penumpang taksi online. Saat itu, ‘AA’ minta dijemput di sekitar kawasan Kecamatan Samarinda Ulu.
Sebelum naik taksi yang dipesan, pelaku memarkirkan kendaraan roda dua yang digunakan di sekitaran masjid di biangan Jalan Juanda, Perum BAP Kelurahan Air putih Kecamatan Samarinda Ulu.
“Tersangka memang benar memesan taksi online melalui aplikasi dari kecamatan Samarinda Ulu menuju Kecamatan Sungai Kunjang,” terang Kapolsekta Sungai Kunjang Kompol Made Anwara.
Kemudian korban (pengemudi Go Car) menemui pemesannya dan pelaku minta diantar sesuai petunjuk yang sudah diberikan.
“Pada saat berada di daerah sepi di sekitar Jalan Kahoi 10 di depan lapangan bulutangkis, pelaku tiba tiba saja menyerang dari arah belakang menggunakan senjata tajam (sajam) yang telah dipersiapkan,” jelasnya.
Setelah korban mengalami luka dan menyadari telah dirampok, lantas korban berteriak sekerasnya, “rampok-rampok,” berulang kali.
Mendengar teriakkan keras, “rampok-rampok”, pelaku panik dan keluar dari mobil yang ditumpangi lalu melarikan diri ke arah Pasar Kedondong.
Mengetahui ada orang dikejar sambil diteriaki rampok, saksi yang kebetulan bersama anggota Polsek Sungai Kunjang berada dibelakang pasar, langsung menangkap pelaku bersama warga.
Motif pelaku, kata Kapolsek Made Anwara, karena desakan ekonomi. Pelaku tidak memiliki pekerjaan.
“Korban dirawat di Rumah Sakit Hermina, karena dari kejadian tersebut korban berinisial ‘MR’ mengalami luka sayatan di leher akibat sajam jenis pisau milik pelaku,” jelasnya.
Humas Polda Kaltim menyebutkan, dari persitiwa kriminal itu, Polsekta Sungai Kunjang mengamankan satu unit kendaraan roda empat dan kendaraan roda 2, sebuah pisau dapur dan sebuah pisau lipat serta barang-barang milik korban lainnya.
Atas keberhasilan itu, Kapolresta Kombes Pol Ary Fadli sangat mengapresiasi kerja cepat tim Anti Bandit Sat Reskrim Polsekta Sungai Kunjang, karena dengan sigap dan kecepatan mendatangi TKP. Pelaku begal sadis taksi online di bilangan Jalan Kahoi berhasil ditangkap.*