Pemekaran Delapan Desa di Kukar Dianggap Strategi Perbaikan Layanan Publik, Bukan Sekadar Perluasan Administrasi

Pemekaran Delapan Desa di Kukar Dianggap Strategi Perbaikan Layanan Publik, Bukan Sekadar Perluasan Administrasi

Samarinda- Setelah delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemekaran desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi disetujui, perhatian kini tertuju pada implikasinya terhadap peningkatan pelayanan publik di tingkat desa. Pemekaran ini dipandang bukan semata-mata sebagai perluasan wilayah administratif, melainkan langkah strategis untuk memperbaiki distribusi pelayanan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Anggota DPRD Kaltim dari Daerah Pemilihan Kukar, Firnadi Ikhsan, menegaskan bahwa pemekaran desa merupakan cara untuk memecah wilayah dengan jumlah penduduk besar agar rentang kendali pemerintahan lebih efektif.

“Pemekaran desa ini tujuannya mendekatkan layanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurut Firnadi, beberapa desa di Kukar memiliki cakupan penduduk dan wilayah yang begitu luas sehingga kemampuan aparatur desa tidak sebanding dengan besarnya kebutuhan masyarakat. Dengan adanya desa baru, beban tersebut dapat terbagi secara proporsional.

Ia menambahkan bahwa selama ini anggaran desa sering harus dibagi ke banyak rukun tetangga (RT), menyebabkan fokus pembangunan menjadi sulit diarahkan. Pemekaran memungkinkan setiap wilayah baru merancang prioritas pembangunan secara lebih spesifik dan tepat sasaran.

“Anggarannya tidak lagi harus berbagi dengan beberapa RT,” jelasnya.

Kesepakatan pemekaran ini diambil melalui Rapat Paripurna DPRD dan Pemkab Kukar pada awal November lalu, mencakup wilayah dari Tenggarong Seberang hingga Kembang Janggut. Penetapan tersebut menjadi pintu masuk bagi penguatan layanan desa ke depan.*

Pos terkait