Pemilik Lahan Klarifikasi, Galian C di Kelurahan Teritip Sudah Sesuai Aturan

Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Terkait pernyataan LSM KSPL Kalimantan Timur di media Kaltimku.id pada Rabu, 21 Desember 2022 mengenai kegiatan Galian C di kawasan RT. 29 Samping Masjid Nurul Huda, Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur diduga tidak memiliki ijin, dibantah dengan tegas Kamaruddin selaku pemilik lahan.

Kamaruddin kepada media ini Kamis, 22 Desember 2022 mengatakan, kegiatan Galian C yang dilakukan sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku, jadi tidak benar jika kegiatan ini di katakan tidak memiliki ijin.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan Galian C yang kami lakukan sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku. Jadi tidak benar jika kegiatan tersebut melanggar aturan,” tegas Kamaruddin saat melakukan klarifikasi.

Pihaknya juga, tambah Kamaruddin, sudah menyambangi Sekretariat LSM KSPL dan bertemu langsung dengan Ketua yakni Aslian. Dengan maksud silaturahmi dan mengklarifikasi berita, yang mana dalam pertemuan tersebut sepakat untuk saling menjaga kondusifitas Kota Balikpapan khususnya di wilayah Kelurahan Teritip Kecamatan Balikpapan Timur.*

Jurnalis: edy

Pos terkait