‎Pemkab HST Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan, Disdukcatpil:  Kami Tetap Maksimalkan Layanan

Kepala Disdukcatpil HST, Herry Setiawan dan petugas saat memberi pelayanan ke masyarakat di lapangan

BARABAI, Kaltimku.id — Pemkab  Hulu Sungai Tengah (HST) menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah. Itu tertuang melalui  Surat Edaran (SE) Bupati HST Nomor 165 Tahun 2026 tentang Jam Kerja Ramadhan.

‎“Berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan pegawai ASN, Pemkab HST melakukan penyesuaian jam kerja bagi ASN di Lingkungan Pemkab  Hulu Sungai Tengah pada bulan Ramadan,” bunyi SE Bupati tersebut.

‎SE itu menjelaskan, perangkat daerah atau unit kerja yang menerapkan lima hari kerja — Senin hingga Kamis — jam kerjanya pukul 08.00–16.00 waktu dan waktu istirahat pukul 12.30–13.00 WITA. Sedang jam kerja hari Jumat  dimulai pukul 08.00 — 10.30 WITA tanpa waktu istirahat.

‎Bagi unit kerja yang enam hari kerja, Senin — Kamis, dan Sabtu, jam kerjanya mulai pukul 08.00–14.30 WITA dengan waktu istirahat pukul 12.30-13.00 WITA. Hari Jumat jam kerjanya mulai pukul 08.00–10.30 WITA tanpa istirahat.

Bacaan Lainnya

Namun, bagi perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung ke masyarakat, dapat menyesuaikan pengaturan jam kerja tersebut dengan tetap memenuhi ketentuan minimal jam kerja efektif selama 32,5 jam dalam satu minggu.

‎Pada SE Bupati HST itu pula, kepala perangkat daerah diminta memastikan pelaksanaan jam kerja Ramadhan tidak mengurangi produktivitas ASN serta tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik.

‎Lantas, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcatpil) HST, Herry Setiawan mengatakan, pihaknya juga ikut menyesuaikan jam kerja bulan Ramadhan sesuai SE.  Namun, tetap memaksimalkan pelayanan ke masyarakat.

‎“Untuk jadwal layanan kami menyesuaikan dengan SE Bupati HST. Seperti tahun sebelumnya, khusus jam layanan pembuatan dokumen kependudukan, hari Senin – Kamis pukul 8 pagi hingga pukul 3 sore tanpa istirahat. Untuk Jumat, pukul 8 pagi hingga 10.30 WITA saja,”  Herry Setiawan menjawab konfirmasi awak media, Jumat malam (20/2/2026).

‎Selain itu, sebutnya, Dukcatpil HST juga menyediakan layanan hari libur. “Selama hari libur, kami menyediakan nomor layanan secara online melalui media sosial Whatsapp,” lanjutnya.

‎Tidak habis di situ saja.  Apabila ada permintaan dari masyarakat yang sedang sakit, jompo, atau orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) yang kesulitan dalam pembuatan dokumen, Dukcatpil  HST juga siap melayani dengan melakukan jemput bola, baik di hari kerja atau libur.

‎“Melalui berbagai layanan yang ada, kami berharap masyarakat bisa terlayani dengan maksimal, walau ada sedikit penyesuaian jam kerja pada bulan Ramadhan ini,”  Kepala Disdukcatpil HST itu menutup pembicaraan. (JJD)

Pos terkait