Kaltimku.id, PPU – Perubahan Peraturan Bupati (Perbup) tentang manajemen tenaga harian lepas (THL) di lingkup Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) menunggu usulan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Berdasarkan Perbup Nomor 17 tahun 2021 tentang manajemen THL, pengangkatan dan pemberhentian tenaga honorer diamanahkan melalui BKPSDM. Nantinya, perubahan atas Perbub tersebut, seiring perubahan anggaran dan penerapan pengangkatan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Untuk Perbup 17 tahun 2021, prosesnya menunggu usulan BKPSDM,” kata Kepala Bagian Hukum dan HAM, Setkab PPU, Pitono, Rabu (2/3/2022).
Rencana revisi Perbup tentang manajemen THL, dilaksanakan atas perubahan anggaran dari BKPSDM ke masing-masing OPD atau dinas. Selain itu, hal itu untuk mempersiapkan peralihan dari honorer ke pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K.
“Perubahannya ada di anggaran dari sebelumnya di BKPSDM, dialihkan ke dinas. Lainya hak dan kewajiban secara normatif saja,” terang Pitono.
Tidak hanya merevisi regulasi terkait manajemen THL, pemerintah daerah juga telah mengusulkan perubahan skema pembayaran gaji bagi THL. Dari Rp 3,4 juta berlaku menyeluruh berdasarkan Perbup nomor 1 tahun 2021, gaji THL dibayarkan dengan mengacu beberapa patokan. Diantaranya, masa kerja, beban kerja, dan strata pendidikan.
Revisi atas Perbup tentang honorarium THL tersebut, telah mendapatkan persetujuan dari Provinsi Kaltim. Sehingga, perubahan besaran gaji THL yang berlaku mulai tahun ini, tinggal menunggu tandatangan Plt Bupati.
“Perbup honorarium sudah selesai di evaluasi Biro Hukum Provinsi, dan tinggal tandatangan Plt Bupati,” imbuh Pitono.*
Editor: Hary B SE