Pemkab PPU Jelaskan Penutupan Aktivitas Tambang Gersik

Plt Sekda PPU, Muliadi beberkan dokumen dari perusahaan tambang di Gersik tidak lengkap.
Plt Sekda PPU, Muliadi beberkan dokumen dari perusahaan tambang di Gersik tidak lengkap.

Kaltimku.id, PPU – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Muliadi menyatakan penutupan sementara usaha tambang di wilayah Kelurahan Gersik, disebabkan kelengkapan izin. Penutupan aktivitas loading batu bara (stockpile) di Pelabuhan BFI dilakukan pemerintah daerah melalui Satpol-PP bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Perizinan, Rabu (23/6/2021).

“Daerah kita saat ini sedang menjadi sorotan Indonesia dan Dunia, terkait IKN. Sehingga ada instruksi pemerintah pusat semua administrasi harus berjalan sebagaimana mestinya, termasuk soal lahan,” kata Muliadi, Kamis (24/6/2021).

Bacaan Lainnya

Menurut Muliadi, aktivitas kegiatan di wilayah lahan milik Perumda Benuo Taka belum melengkapi seluruh persyaratan administrasi. Kewajiban melengkapi izin tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba.

Proses penyegelan dengan masang garis polisi di lokasi penampungan batu bara di Kelurahan Gersik.
Proses penyegelan dengan masang garis polisi di lokasi penampungan batu bara di Kelurahan Gersik

Aktivitas tambang batu bara dan penampungan di pelabuhan PT BFI, hasil kerjasama antara empat perusahaan, yakni PT Grace Coal, PT Kaltim Naga 99, dan PT BM Energy dengan PT Perumda Benuo Taka sejak 17 Oktober 2019.

Kala itu, Perumda masih bernama Perusda Benuo Taka dengan direksi lama. Saat berubah menjadi Perumda dengan direksi baru, izin persyaratan hingga kini belum diperpanjang.

“Perumda melakukan kerjasama dengan investor itu diperbolehkan, sepanjang semua ketentuan dipenuhi. Tapi ini tidak semua ketentuan dipenuhi,” ungkapnya.

Sejumlah ketentuan administrasi yang belum dipenuhi diantaranya, izin penggunaan jalan umum. Lampiran dalam dokumen IUP yang diberikan pun dianggap tidak sah karena tidak disertai legalisir. Selain itu, dari dokumen yang diserahkan ke pemerintah daerah, RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Belanja) tahunan tidak seluruhnya ada.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten PPU, Alimuddin mengatakan, sebelum melakukan aktivitas penambangan seharusnya perusahaan yang terlibat melapor ke pemerintah daerah melalui dinas perizinan.

Alimuddin, menjelaskan, aktivitas tambang dan pengangkutan batu bara memang dilakukan bersama Perumda Benuo Taka yang notabene milik dari pemerintah daerah. Namun, secara administratif pihak ketiga ataupun perusahaan kontraktor juga diwajibkan melengkapi beberapa izin.

“Misalnya, izin kelayakan angkutan, izin penggunaan jalan umum, dan di sana tidak ada penanggung jawab lapangan. Itu diatur dalam undang-undang nomor 3 tentang minerba dan itu sebagian dari syarat yang tidak bisa mereka perlihatkan,” ujarnya.

Penghentian aktivitas dan penyegelan lokasi penampungan batu bara di wilayah Kelurahan Gersik dikarenakan terindikasi melanggar aturan. Namun, kondisi itu bersifat sementara jika kelengkapan izin yang menjadi persyaratan oleh pihak perusahaan, dipenuhi.*(adv)

Pos terkait