Pemkab PPU Resmi Bubarkan 13 Koperasi Lokal

Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Kabupaten PPU, Purwantara
Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Kabupaten PPU, Purwantara

Kaltimku.id, PPU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) resmi membubarkan 13 unit koperasi lokal yang non aktif, hingga masa berlakunya habis.

Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) PPU, Purwantara mengatakan, usulan pembubaran koperasi sudah disampaikan ke Kementerian Koperasi dan UKM.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah syarat yang diminta oleh kementerian sudah kita penuhi dan kemarin sudah kita kirimkan,” ujar Purwantara, Senin (19/4/2021).

Disebutkannya, sejumlah syarat dalam pembubaran koperasi surat pernyataan kantor desa bahwa tidak aktif. Proses pembubaran dengan mengumumkan ke publik juga sudah dipenuhi. Bahkan, pengurus beberapa koperasi diketahui sudah meninggal, serta tidak melakukan rapat anggota tahunan (RAT).

“Artinya pembubaran itu tidak sepihak dan sudah diketahui oleh pemerintah desa setempat di mana koperasi itu berdomisili,” imbuhnya.

Koperasi yang dibubarkan rata-rata bergerak di bidang simpan pinjam, jasa hingga produsen. Pembubaran koperasi di wilayah PPU berpotensi bertambah, karena dari 265 koperasi hanya 50 yang aktif melakukan RAT.

“Dasar pembubaran koperasi dari Kementerian itu sebenarnya RAT. Kalau selama dua tahun berturut-turut tidak melakukan rapat anggota sudah mendapat teguran,” tuturnya.

Enam dari 13 unit koperasi yang dibubarkan, beralamat di Kecamatan Penajam, tiga di Kecamatan Sepaku dan satu koperasi berdomisili di Kecamatan Babulu.

Ke-13 koperasi tersebut adalah, KSU Harapan Baru, KSU Mulya Sepan, KSU DESA Makmur Sejahtera, KOPYAN Amanat Tani Nelayan, KOPDAG Gerbang Jaya.

Kemudian KSU Husada, KOPTAN Budziman, KOPKAR Lisa, KOPDAG Panca Karya, KOPTAN Bangun Karso, KSP Rakyat Hidayah, KOPTAN Manunggal, serta KOPKAR Sawit Asri.*(adv)

Pos terkait