Pemkab PPU Sediakan Lahan Kantor Pengadilan Agama

Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud (AGM) terima kunjungan Hakim Mahkamah Agung RI, Rabu (30/06)

Kaltimku.id, PPU – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud (AGM) menyatakan sebagai lembaga tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Mahkamah Agung memiliki peran penting. Hal itu diungkapkan AGM, saat menerima kunjungan Hakim Agung RI, Dr. H.A. Mukti Arto, di Aula Lt.I Kantor Bupati PPU, Rabu, 30 Juni 2021.

Kedatangan Mukti Arto terkait pembinaan Pengadilan Agama (PA) Penajam, dengan mengusung tema Pembaruan Hukum dan Peradilan Membangun Birokrasi Peradilan Agama Berstandar Internasional.

Bacaan Lainnya

Keberadaan PA, ujar AGM dalam sambutannya, sangat membantu sekaligus memudahkan warga PPU. Apalagi lokasi kantor PA berada di kawasan pemerintahan, sehingga mudah terjangkau oleh masyarakat yang mengurus keperluan perceraian.

“Dulu sebelum adanya Kantor Pengadilan Agama Penajam, masyarakat kami harus menempuh jarak yang cukup jauh ke Tanah Grogot jika memiliki keperluan di pengadilan agama,” ungkap AGM.

Keberadaan PA, bakal mendapat dukungan oleh pemerintah daerah melalui penyediaan lahan untuk pembangunan kantor. Mengingat, selama ini kantor PA masih bergabung dengan instansi pemerintah daerah di kawasan Islamic Center. Namun, tidak disebutkan

Orang nomor satu di PPU itu pun berharap, kedatangan Hakim Agung MA dapat mempererat tali silaturahim antara pemerintah daerah dengan Mahkamah Agung RI. Khusunya, dalam menghadapi persoalan di tengah masyarakat.

AGM juga berharap dengan tersedianya lahan untuk pembangunan Kantor PA Penajam, pembangunan kantor tersebut pun dapat segera dimulai.

“Semoga dengan terbangunnya kantor Pengadilan Agama nanti, merupakan langkah strategis sekaligus bentuk perhatian dari pemerintah (eksekutif) dan Mahkamah Agung (yudikatif) dalam rangka memaksimalkan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten PPU,” pungkas sang bupati.*(adv)

Pos terkait