Kaltimku.id, PPU — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan perubahan nilai pembayaran besaran gaji tenaga honorer berlaku mulai Januari 2022. Draf rancangan penyesuaian gaji tenaga honorer tengah disusun.
Penjabat Sekda PPU, Tohar mengatakan draf rancangan perubahan atas peraturan bupati (Perbup) nomor 1 tahun 2021 tentang honorarium tenaga harian lepas (THL) masih dalam tahap penyusunan. Sebelumnya, Perbup tersebut mengatur besaran gaji tenaga honorer tanpa memandang masa kerja ataupun jenjang pendidikan. Nilai gaji THL sesuai Perbup yang diterbitkan bupati non aktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM) sebesar Rp 3,4 juta berlaku rata.
“Sudah menjadi kebijakan dan kesepakatan kita untuk mengevaluasi gaji THL. Hasil evaluasinya belum finalisasi, tunggu ditandatangani pimpinan daerah kita share,” kata Tohar, Rabu (9/2/2022).
Besaran gaji THL dalam rancangan perubahan peraturan bupati akan mengacu dari masa kerja, beban kerja dan jenjang pendidikan. Meski belum disahkan, namun dipastikan perubahan itu berlaku mulai Januari tahun ini.
Menurutnya, penerapan pemberian gaji dengan mengacu skema tersebut memenuhi unsur keadilan secara proporsional. Terkait beredarnya draf rancangan gaji di kalangan THL, ia menyatakan bukan hasil final evaluasi.
“Yang jelas kami tidak pernah mempublish. Tapi bisa kami pastikan bahwa evaluasi ini memiliki parameter yang jelas,” terangnya.
Dikatakan Tohar, penyesuaian gaji THL tidak berpengaruh signifikan terhadap beban anggaran APBD. Diperkirakan, angkanya tidak turun jauh dari alokasi gaji bagi 3.400 lebih THL di tahun sebelumnya yang mencapai Rp 144 miliar.
Meski sudah dipastikan berlaku mulai awal tahun 2022, tunggakan gaji THL di tahu 2021 selama dua bulan, tetap dibayarkan sesuai nominal yang berlaku sebelumnya.
“Untuk tunggakan gaji THL selama dua bulan di tahun 2021 tetap dibayarkan sebesar Rp3,4 juta,” pungkas Tohar.*
Editor: Hary BS