Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Tindakan tegas akan diambil pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap THM (Tempat Hiburan Malam) yang “bandel” dengan tak mengindahkan protokol kesehatan (prokes).
Di tengah pemkot menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna menekan penyebaran covid-19, ternyata masih banyak pelaku usaha THM yang nekat untuk tetap beroperasi di kota ini.
Walikota Balikpapan HM Rizal Effendi SE saat dikonfirmasi media ini, di kantor pemkot Balikpapan, Jumat (29/1/2021) sangat menyayangkan jika ada THM yang beroperasi di tengah pemberlakuan PPKM.
Dirinya berencana akan melakukan penindakan lebih keras lagi, dengan kemungkinannya THM yang nakal tetap beroperasi akan ditutup.
Nada yang sama juga ditegaskan Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi SIK, jika ada laporan yang masuk terkait THM yang nekat beroperasi di tengah penerapan PPKM akan diambil tindakan tegas.
Dari informasi yang diterima, jika THM tersebut buka di atas jam 22.00 Wita (tengah malam). Berarti melanggar PPKM yang diterapkan.
Setelah dilakukan konfirmasi ke pihak Satpol PP, dirinya memerintahkan untuk dilakukan penindakan saat itu juga. Untuk sanksinya sendiri nanti akan diserahkan kepada pihak Satpol PP.
Kemungkinan, dalam penerapan PPKM dirinya akan memberlakukan lebih ketat lagi, sehingga tidak ada lagi THM yang nekat untuk beroperasi.
“Kita akan bekerjasama dengan Dandim, Satpol PP, Gugus Tugas dalam memperketat pengawasannya, karena masa pemberlakuan PPKM diperpanjang,” pungkas Turmudi menegaskan.*