Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur kembali melanjutkan masa perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4, 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Perpanjangan tersebut dilakukan berdasarkan instruksi presiden Joko Widodo dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Balikpapan Taufik Qul Rahman atau karib disapa Taufik Putra Kilat mengatakan, jika dirinya selaku wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta agar Pemkot Balikpapan dapat mengkaji kembali atau dapat memberikan sejumlah kelonggaran bagi masyarakat.
“Saya pada dasarnya setuju dengan pemberlakuan PPKM Darurat di kota minyak, hanya saja saya meminta agar pemkot dapat mengkaji ulang,” ucapnya, Senin (26/7/2021).
Taufik menilai penerapan PPKM Darurat sangat berdampak sekali dengan pedagang kecil yang memang mengais rezeki di malam hari, seperti pedagang sate, martabak dan lainnya.
Dirinya sangat menyetujui pemberlakukan PPKM Darurat baik dari pusat maupun pemerintah daerah, hanya saja perlu dikaji ulang kembali agar para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memang berdagang di malam hari bisa lebih di perpanjang.
Taufik mengatakan, pedagang sate dan martabak sebenarnya lebih jarang untuk makan di tempat, karena lebih banyak di bungkus dan dibawa pulang atau “take away.”
Sedangkan warung kopi yang memang sudah menjamur di Kota Balikpapan, semua bisa diatur dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, bahkan jumlah pengunjung bisa dibatasi.
“Saya berharap pemkot bisa lebih bijak dalam penerapan PPKM yang saat ini diperpanjang dari 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang, sebaiknya dikaji ulang kembali, jangan sampai PPKM diperketat malah menyengsarakan ekonomi masyarakat,” pungkas sang Putra Kilat.*