Warga yang Langgar Perda Buang Sampah, Sanksi Denda Menanti

Kaltimku.id, BALIKPAPAN —  Operasi yustisi terkait aturan membuang sampah akan kembali digalakkan  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

“Kita berencana akan kembali melakukan operasi yustisi penertiban jam buang sampah di masyarakat,” ujar Kepala Dinas (Kadis) DLH Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana saat menggelar pres rilis di Kantor Pemkot Balikpapan, Rabu (14/6/2023).

Bacaan Lainnya

Dirman, biasa disapa,  menuturkan pemberlakukan kembali operasi yustisi tertib membuang sampah, akibat adanya perubahan kebiasaan warga Kota Balikpapan dalam membuang sampah.

“Saat ini warga kurang memperhatikan aturan jam yang diperbolehkan membuang sampah, sehingga perlu kembali dilakukan penertiban,” tegas mantan Kadishub Kota Balikpapan itu.

Dijelaskan dirinya, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Penertiban jam membuang sampah, lanjut Dirman, nantinya akan dipertegas dengan memberikan sanksi bagi warga yang melanggar jam membuang sampah.

“Kita akan berikan sanksi kalau warga melanggar membuang sampah, berupa sanksi administratif dengan membayar denda 100 ribu, atau ketika warga yang terjaring operasi tidak membawa uang, maka akan diberikan sanksi sosial dengan membersihkan lingkungan,” imbuhnya.

Ditegaskannya, operasi yustisi kemungkinan akan mulai diberlakukan di bulan September 2023 mendatang. Mengingat Perda yang baru harus dilakukan sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat.

“Ya…, kemungkinan pemberlakukan operasi yustisi akan mulai dilakukan di bulan September mendatang. Tiga bulan ke depannya kita masih akan melakukan sosialisasi Perda ke masyarakat,” tandasnya.***

Jurnalis: Riel S

Pos terkait