Pemkot Terapkan PPKM Mikro dan Kota Selama 2 Pekan

Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi (tengah) sesaat setelah peresmian PPKM Mikro. (istimewa)

Kaltimku.id, BALIKPAPAN –  Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan PPKM Kota akan dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), mulai Sabtu (13/2/2021) selama 14 hari ke depan.

Hal itu berkenaan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tanggal 5 Februari 2021 tentang PPKM berbasis Mikro dan pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

Bacaan Lainnya

Wali Kota Balikpapan kembali menerbitkan Surat Edaran (SE)  Nomor  300/392 Pem tentang penanganan dan pemberantasan pandemi, maka SE Wali Kota Nomor 300/321 Pem tentang pelaksnaan Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 1 Tahun 2021, tidak berlaku lagi.

PPKM Mikro dan Kota akan dilaksanakan pada 13 – 27 Februari 2021, dengan ketentuan semua lingkungan tempat tinggal masyarakat wajib memiliki Satgas Siaga dan Kewaspadaan Covid-19. Melakukan aksi sosial/kepedulian memberikan bantuan dan pengawasan yang diperlukan terhadap warga masing-masing.

Disebutkan Rizal, PPKM Mikro dan Kota yang berlaku selama 14 hari, terhitung mulai Sabtu (13/2/2021) harus lebih ketat dalam hal protokol Kesehatan (prokes). Pasar diperkenan buka dari pukul 00.00-18.00 Wita, begitu juga dengan pedagang kaki lima (PKL), dan lainnya. Sedangkan fasilitas umum (Fasum) tetap ditutup.

Taman Tiga Generasi, Lalin Sepinggan, Bekapai dan halaman Dome tutup, kecuali untuk PKL. “PPKM Mikro akan diterapkan selama dua minggu atau 14 hari,” ujar Rizal dalam sambutannya, Jumat (12/2/2021)  di Posko Satgas Siaga RT 10, Manggar, Balikpapan Timur.*

 

Pos terkait