Pemuda 21 Tahun “Jajakan” Gadis Berusia 15 Tahun ke Pria Hidung Belang

Kaltimku.id, BERAU – Pemuda berumur sekitar 21 tahun berinisial ‘GA’, di wilayah Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), diduga menjajakan gadis yang masih berusia 15 tahun kepada pria hidung belang melalui media sosial (medsos).

Kasus eksploitasi anak perempuan di bawah umur itu terungkap setelah petugas menerima laporan dari masyarakat, tentang adanya dugaan menjajakan gadis di bawah umur di kawasan Kecamatan Tanjung Redeb, Berau untuk dijadikan prostitusi.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Tanjung Redeb Iptu H Simalango mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya, Minggu (15/5/2022) sekitar pukul 03.30 Wita.

Pemuda tanggung yang nekat menawarkan wania belia itu disebut-sebut memperlakukannya sebagai pekerja seks komersial (PSK) secara online.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan eksploitasi anak di bawah umur di Kecamatan Tanjung Redeb melalui salah satu media sosial,” terang Iptu Simalango.

Pihaknya kemudian segera melakukan penyelidikan. Dari penelisikan itu, maka ditemukanlah akun milik ‘GA’, yang menawarkan seorang anak di bawah umur untuk berhubungan badan. Salah satunya, seorang gadis remaja berusia 15 tahun.

Berdasarkan akun tersebut, Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kabupaten Berau pada dini hari segera meluncur ke lokasi sasaran dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.

Ketika diperiksa, pelaku mengaku telah menawarkan anak di bawah umur dan sudah melakukan negosiasi harga kepada peminat melalui media sosial.

“Setelah ada kesepakatan, pelaku menyuruh anak di bawah umur untuk berhubungan badan dengan pelanggan tadi,” jelasnya.

Humas Polda Kaltim menyebutkan, pelaku mengungkapkan, dalam sekali menjajakan anak, mendapatkan keuntungan senilai 100 ribu rupiah.

“Tarif sekali berhubungan bervariasi. Namun, setiap kali berhasil menjajakan anak, pelaku mendaptkan keuntungan sebesar 100 ribu rupiah,” terangnya.

Pelaku bersama sejumlah uang tunai dan barang bukti lainnya dibawa ke Mapolsek Tanjung Redeb untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Gegara nekat menjajakan gadis belia itu, pemuda tanggung ini terjerat Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga 200 juta rupiah.*

Pos terkait