Pemuda 21 Tahun yang “Jajakan” Gadis Berusia 15 Tahun Beraksi Sejak 2020

Kapolsek Tanjung Redeb Iptu H Simalango, memberikan keterangan kepada awak media.

Kaltimku.id, BERAU – Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Polres Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), pemuda berumur 21 tahun yang “menjajakan” gadis berusia 15 tahun menjadi pekerja seks komersial (PSK) melalui online, dilakukan sejak tahun 2020 lalu.

Pemuda tanggung berinisial ‘GA’, yang menjadi tersangka kasus eksploitasi anak di bawah umur itu terungkap, menggeluti profesi terlarang selama kurang lebih 2 tahun.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Tanjung Redeb Iptu H Simalango, didampingi Humas Polres Berau mengungkapkan, pengakuan dari salah seorang korban, dia mengenal ‘GA’ sejak akhir Desember 2020.

Menurutnya, awalnya hanya berteman biasa. Namun, dengan bujuk rayu dari ‘GA’, korban pun akhirnya mau diajak untuk dijajakan di sebuah aplikasi.

“Pelaku memakai nama samaran, yakni ‘Jeni’, di aplikasi tersebut,” jelas Kapolsek Tanjung Redeb Iptu H Simalango.

Salah seorang korban disebut-sebut wanita yang masih berusia 15 tahun. Perempuan belia ini ditawarkan kepada lelaki hidung belang dengan tarif yang sudah disepakati. Tarif sekali pesan sekitaran 400 ribu rupiah.

Tersangka dan barang bukti. (foto : ist)

“GA ini berperan sebagai perantara atau muncikari. Dia yang menawarkan korban kepada pelanggannya,” katanya seraya menjelaskan, pelaku yang memfasilitasi antara korban dan pelanggannya.

“Nanti, hasilnya akan dibagi antara korban dan pelaku. Untuk korban 300 ribu rupiah. Sementara, pelaku mendapat 100 ribu rupiah. Jika sehari dapat dua, maka keuntungan yang didapat pelaku adalah 200 ribu rupiah,” terangnya.

Humas Polda Kaltim menyebutkan, Minggu 15 Mei 2022 dini hari, sekira pukul 03.30 wita, Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kabupaten Berau melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Pelaku bersama sejumlah uang tunai dan barang bukti lainnya dibawa ke Mapolsek Tanjung Redeb untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Gegara nekat menjajakan gadis belia itu, pemuda tanggung ini terjerat Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga 200 juta rupiah.*

Pos terkait