Kaltim.id, BONTANG – ‘SAM’, seorang pemuda yang mengaku tidak punya pekerjaan tetap alias pengangguran, diringkus Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Sat Resnarkoba) Polres Bontang, karena diduga kuat akan mengedarkan ribuan narkoba jenis dobel L alias pil koplo, Kamis (20/01/2022).
Lelaki berusia sekitar 40 tahun itu diamankan jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim), di sebuah toko di kawasan Jalan Sultan Hasanudin RT 27 Kelurahan Berbas Tengah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang.
Humas Polda Kaltim melansir, dalam penangkapan itu, Sat Resnarkoba Polres Bontang merampas 2.046 butir pil koplo dari pelaku yang merupakan warga bilangan Jalan Melawai Gang Marina 4 RT 20 Kelurahan Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan.
“Dalam penangkapan tersebut anggota berhasil mengamanakan barang bukti sebanyak 2.046 butir obat LL,” terang Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto.
Dari 2 ribu lebih pil koplo yang diamankan personel Sat Resnarkoba tersebut, terkemas dalam beberapa tempat. Rinciannya, 96 bungkus plastik berisi 10 butir obat LL dengan jumlah 960 butir.
Kemudian, 85 bungkus plastik berisi 6 butir berisi 510 butir, 174 bungkus plastik berisi 4 butir obat LL yang jumlahnya 576 butir dan 18 bungkus plastik berisi obat LL sudah hancur atau dalam bentuk bubuk.
Selain barang bukti berupa ribuan obat terlarang (LL), polisi juga mengamankan 3 bungkus plastik klip, 3 buah dompet warna merah muda dan abu abu serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sebanyak 2.560.000 rupiah.
Ketika diperiksa, ‘SAM’ yang tidak punya pekerjaan tetap itu mengaku, bahwa ribuan barang haram tersebut adalah miliknya.
Tatkala diringkus dan digiring polisi, pelaku tidak bisa berbuat banyak, kecuali hanya diam dan mengkuti perintah petugas.
Semua barang bukti diamankan di Polres “Kota Taman” untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut. Belum diketahui siapa pemasok atau penjual pil koplo tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjeratnya dengan Pasal 197 atau pasal 198 Undang Undang RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara.*