Kaltimku.id, TARAKAN – Pencuri 177 bungkus rokok berbagai lebel di wilayah Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), berhasil ditangkap Polisi Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Tarakan, Senin (21/2/2022).
Pelaku pencurian itu berinisial ‘STS’ alias Arul. Dia disebut-sebut residivis dalam kasus yang sama. Kemudian melakukan pencurian lagi. Kali ini, sang residivis mencuri seratusan lebih rokok berbagai merk.
Tidak saja mencuri rokok, tapi pelaku berusia sekitar 25 tahun ini juga merusak barang-barang lainnya, seperti gembok, pengunci warung tempat korban berdagang.
Akibat “hobi” mengambil barang orang lain itu, ‘STS’ yang tinggal di kawasan Selumit Kecamatan Tarakan Tengah Tarakan itu, diciduk polisi lagi.
Kapolsek KSKP Ipda Alfian Yusuf mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ‘STS’ diawali dengan adanya laporan korban berinisial ‘AN’. Diterangkan, pada hari Kamis (27/1/2022) sekitar pukul 03.10 Wita lalu, warungnya dibobol maling.
“Jadi, dari hasil laporan tersebut, Unit Reskrim KSKP melakukan penyelidikan terkait tindak pidana yang dimaksud. Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim KSKP berhasil mengamankan seseorang tersangka yang berinisial STS,” terang Kapolsek Alfian Yusuf.
Pelaku yang disebut sebut tidak tamat sekolah dasar (SD) ini, diringkus personel Unit Reskrim KSKP, Senin (21/2/2022) sekitar pukul 20.00 wita.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya, bahwa sengaja melakukan pencurian di rumah korban yang pada saat itu dalam keadaan sepi,” ujar Kapolsek dalam press rilisnya, Rabu (23/2/2022).
Kapolsek KSKP Ipda Alfian Yusuf menjelaskan, modus dalam aksi pencurian dilakukan pria yang disebut sebut tidak tamat sekolah dasar (SD) ini, masuk ke dalam kios milik korban dengan cara membongkar atau mencongkel 2 buah gembok hingga rusak.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi 2 buah gembok warna silver merk Hendso Safety 40 mm dan 30 mm. Sebuah Vape merk Hexohm warna hitam beserta RDA.
Selain itu, 40 bungkus rokok Malboro. 40 bungkus rokok Sampoerna. 20 bungkus rokok Magnum. 34 bungkus rokok LA. 20 bungkus rokok Club 13 dan 10 bungkus rokok Marcopolo. Korban mengaku menelan kerugian ditaksir mencapai 12.500.000 rupiah.
Rokok berbagai merk hasil curian itu dijual kepada orang lain, yaitu sebuah kios atau rombong di Jalam Yos Sudarso RT 23 Kelurahan Selumit Pantai Kecamatan Tarakan Tengah seharga 4 juta rupiah.
Tersangka juga menjual 1 buah Vape merk Hexohm warna hitam beserta DA kepada orang lain dengan harga 200 ribu rupiah. Dari hasil penjualan tersebut, uangnya digunakan untuk membeli makan, bermain games online, membeli sabu-sabu dan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Tersangka dijerat pasal 363 ayat (3) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun pdana penjara,’ kata Kapolsek.*