Pencuri 5 HP di Perumahan Kariangau, Dijerat Pasal Berlapis

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Aksi menegangkan sempat terjadi saat tim Jatanras Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Barat (Balbar), Kota Balikpapan, Kalimantan Timur menangkap pelaku pencurian 5 buah handphone.

Pelaku pencurian berinisial AP (24) di Perumahan Kariangau, Balbar, saat hendak dibekuk tim Jatanras Polsek Barat sempat berusaha kabur dengan masuk ke dalam rawa-rawa pada Rabu (21/7/2021).

Bacaan Lainnya

“Pelaku saat hendak dibekuk tim Jatanras Polsek Balbar sempat berusaha kabur masuk ke dalam rawa-rawa,” ucap Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto saat menggelar pres rilis di Mapolsek Barat, Senin (26/7/2021).

Barang bukti yang merupakan hasil pencurian yang dilakukan tersangka AP

Kompol Totok menuturkan, pelaku ditangkap usai melakukan pencurian handphone di Perum Kariangau pada pukul 01.00 Wita (dini hari) dengan melalui jendela yang saat itu tidak terkunci dan hanya diikat menggunakan tali.

“Pelaku masuk lewat jendela dan masuk ke dalam kamar korban, kemudian mengambil 5 unit Hp yang ada di dalam kamar,” terang Kompol Totok.

Saat itu, jendela, kata Kompol Totok, tidak terkunci dan hanya diikat dengan menggunakan tali, hingga pelaku leluasa untuk masuk ke dalam rumah korban.

Kompol Totok menambahkan, saat pelaku AP diamankan oleh tim, dan ternyata saat dilakukan penggeledahan didapati dua bungkus narkotika jenis Sabu sebanyak 2 paket dengan berat masing-masing 0.32 gram dan 0.38 gram.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 tentang Narkotika.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait