Pencuri Tas Berisi Uang Jutaan Diringkus

Pelaku pencuri tas (jongkok) dengan barang bukti (BB) sebuah motor Scopy KT 5526 MP bersama tim gabungan Polda Kaltim. (istimewa)

Kaltimku.id, BONTANG“AS” alias Ari, yang diduga kuat pelaku pencurian tas berisi uang 6 juta rupiah dan 2 unit handphone, berhasil diringkus tim gabungan Unit Reskrim Polsek Marangkayu, Jatanras Polda Kaltim, Jatanras Polresta Samarinda dan Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, ditemani Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo menjelaskan, kasus pencurian itu terjadi pada hari Minggu, 24 Januari 2021 lalu.

Bacaan Lainnya

Dalam kejadian hampir sebulan lalu di kawasan Penumpukan Karet RT 07 Desa Perangat Baru Kecamatan Marangkayu Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) itu, korban bernama Gujali Rahman, menceritakan kasusnya kepada petugas.

Saat itu, ceritanya, korban sedang istirahat di Penumpukan Karet RT 07 Desa Perangat Baru. Tidak lama kemudian tertidur. Ketika terlelap itulah, tas berisi uang tunai 6 juta rupiah dan dua buah handphone, Surat Ijin Mengemudi (SIM) A, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama korban raib digondol pencuri.

Ari, merupakan salah seorang warga Jalan DI Panjaitan Gang Arinda RT 038 Desa Temindung Permai Kecamatan Samarinda Utara ini, diringkus tim gabungan di kawasan Jalan KH Agus Salim Gang 5D KelurahanSungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota.

Lelaki berusia sekitar 31 tahun ini, menurut Kapolres Hanifa Martunas Siringoringo, pernah juga tersangkut kasus kriminal serupa, yaitu pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sekitar bilangan Jalan Wiraguna Dalam RT 06 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda, Selasa (22/12/20) lalu.

Saat itu, timpal Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) kasus pencurian di Marangkayu, berupa sebuah HP dan satu unit motor Honda Scopy KT 5526 MP. Tempat kejadian perkara (TKP) di Samarinda.*

Pos terkait