Kaltimku.id, PPU – Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 3 tahun 2021, berakhir Kamis (5/8/2021). Program bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Koperasi dan UKM bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) sebagai stimulan ekonomi pelaku usaha, ditengah pandemi Covid-19.
Penerimaan BPUM tahap 3 tahun 2021 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), KalimantannTimur dibuka pada 30 Juli sampai 5 Agustus. Selama satu minggu dibuka, sebanyak 300 lebih pelaku usaha mendaftar. Sebagian besar, pendaftar Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM merupakan pedagang pasar dan kuliner.
“Banyak yang daftar itu seperti pedagang kuliner, pedagang sayur, pedagang ikan bahkan pedagang sembako,” kata Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DisKUKM Perindag) Kabupaten PPU, Muhammad Sukadi Kuncoro, Jumat (6/8/2021).
Dijelaskan Kuncoro, pendaftar program BPUM di tahun 2021 mulai tahap pertama hingga ketiga merupakan pelaku usaha baru. Sedangkan penerima BLT UMKM di tahun 2020, secara otomatis terdata sebagai penerima bantuan.
Proses penyaluran bantuan senilai Rp 1,2 juta dilakukan sekali dalam setahun. Satu pelaku usaha hanya mendapatkan satu kali penyaluran.
“Yang melakukan verifikasi itu langsung oleh kementerian koperasi. Jadi hanya berhak menerima sekali,” tuturnya.
Disebutkan, syarat mendapatkan bantuan program BPUM tahun 2021 diperluas. Jika pada tahun lalu, BPUM hanya berlaku bagi pelaku usaha dengan omset di bawah Rp 50 juta, tahun ini batasnya dinaikan menjadi di bawah Rp 1 miliar.
Tahap selanjutnya, Kuncoro menerangkan berkas para pendaftar akan dikirim ke Dinas Perindag Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
“Hari Senin depan berkas kita kirim ke Samarinda, untuk kemudian diteruskan ke kementerian koperasi,” pungkasnya.*(adv)