Pendaftaran Parpol Dimulai Agustus 2022, KPU PPU Tunggu Keluarnya PKPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PPU, Irwan Sahwana
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PPU, Irwan Sahwana

Kaltimku.id, PPU – Jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 telah ditetapkan. Pemerintah pusat bersama DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyepakati jadwal pelaksanaan Pemilihan Presiden, DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta DPD, yakni pada Rabu 14 Februari 2024.  Sedangkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur, Walikota dan Bupati pada 27 November 2024.

“Untuk tahapan pemilu di tahun 2024 itu di mulai di bulan Juni. Di bulan Juni itu kita lakukan sosialisasi ke partai politik peserta pemilu,” kata Ketua KPU Penajam Paser Utara Irwan Sahwana, Minggu (30/1/2022).

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Irwan, sebelum dimulainya tahapan pemilu, KPU pusat akan menerbitkan peraturan KPU atau PKPU. PKPU sebagai landasan sekaligus petunjuk dan mekanisme pelaksanaan pemilu 2024.  Diperkirakan, peraturan KPU akan disahkan pada Februari 2021. Sejauh ini, draft rancangan PKPU sudah disusun oleh Komisi Pemilihan Umum RI.

“Nanti KPU akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI untuk membahas PKPU. Prediksi saya, PKPU di Februari nanti sudah keluar. Karena draftnya sudah kita buat dan tinggal persetujuan DPR saja,” terang Irwan.

Tahapan awal pemilu 2024 di awali dengan pendaftaran partai politik peserta pemilu, yang dijadwalkan pada 1-7 Agustus 2022. Selanjutnya, penetapan daerah pemilihan (dapil) mulai 1 Januari sampai 9  Februari 2023.  Pendaftaran pencalonan anggota DPR, DPRD dan DPD dijadwalkan 1-14 Mei 2023, serta penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada 1-21 Juni 2023.

“Proses penetapan daerah pemilihan tidak bisa diputuskan KPU sendiri, harus dibahas bersama pemerintah maupun DPR,” imbuhnya.*

Editor: Hary BS

Pos terkait