Pendekatan Restoratif Semua Masalah Masyarakat Dapat Ditangani Dengan Cepat

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, disosialisasikan oleh Polda Kalimantan Timur (Kaltim), bertempat di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan, Kamis (21/10/2021).

Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs Herry Rudolf Nahak MSi menghadiri langsung kegiatan tersebut dengan didampingi Tim Bareskrim Polri Brigjen Pol Heru Dwi Prathondo, para pejabat utama Polda Kaltim serta tokoh masyarakat Kaltim.

Bacaan Lainnya

Dikeluarkannya Perpol Nomor 8 Tahun 2021 oleh Kapolri, kata Kapolda Kaltim, adalah sebagai langkah progresif dalam menyelesaikan masalah di tengah masyarakat.

Herry Rudolf Nahak menambahkan, dengan pendekatan restoratif semua masalah masyarakat dapat ditangani dengan cepat. Langkah hukum pemidanaan sebagai alternatif terakhir dalam proses penyelesaian masalah masyarakat.

“Peraturan ini sebagai upaya meminimalisir, tidak ada lagi proses penegakan hukum yang bisa memicu masalah menjadi besar. Dengan pendekatan restoratif suatu masalah bisa diatasi melalui musyawarah para tokoh-tokoh setempat,” ungkap sang Kapolda Kaltim.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait