Penduduk Bertambah, DPRD PPU Berpotensi Miliki 30 Kursi di 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PPU, Irwan Sahwana
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PPU, Irwan Sahwana

Kaltimku.id, PPU – Jumlah kursi di DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) berpotensi bertambah, dari jumlah kursi legislatif sebanyak 25 kursi. Potensi penambahan dipengaruhi adanya peningkatan jumlah penduduk PPU.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PPU, Irwan Sahwana mengatakan penambahan jumlah kursi DPRD pada pemilu serentak 2024, sangat mungkin terjadi. Namun, syarat penambahan itu apabila penduduk PPU di atas 200 ribu jiwa.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan Undang Undang Nomor 7 tahun 2017, apabila jumlah penduduknya 200.001 itu sudah bisa diusulkan dan itu wajib. Tetapi harus lebih dari 200 ribu jiwa,” ujar Irwan, Rabu, 2 Juni 2021.

Menurut Irwan, mengacu dari Keputusan KPU RI Nomor 18/PP.02-KPT/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu, menyebutkan kabupaten/kota yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 200 ribu jiwa, jumlah anggota DPRD-nya bisa berjumlah sebanyak 30 orang.

Sementara ini jumlah penduduk PPU berdasarkan data di Dinas Kependudukan saat ini sebanyak 181.000 jiwa. Angka itu meningkat dibanding saat pemilihan legislatif tahun 2019 lalu. Jumlah penduduk PPU diperkirakan bakal terus naik hingga tiga tahun ke depan.

“Melihat data di Dukcapil rata-rata ada sekitar 100 sampai 150 orang per bulan datang ke PPU. Nah tinggal kalikan berapa tahun. Apalagi ditambah pemindahan IKN potensinya cukup besar,” terangnya.

Dijelaskan Irwan, mekanisme penambahan jumlah kursi, dilakukan melalui usulan dari KPU Kabupaten kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Adapun konsekuensi dari penambahan jumlah kursi DPRD, yakni bertambahnya jumlah dapil (daerah pemilihan).

Diperkirakan, dapil bertambah menjadi 4 dari jumlah saat ini sebanyak 3 dapil. Potensi pemekaran dapil hanya bisa dilakukan dengan jumlah penduduk terpadat dengan jumlah kursi terbanyak.

“Hanya kecamatan Penajam yang bisa dibagi dua dapil, karena saat ini jumlah kursinya 12. Sementara dapil lain belum bisa,” pungkas Irwan.*(adv)

Pos terkait