Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) meringkus tersangka pengedar dan dua kurir Narkoba. Barang buktinya berupa 4 paket Narkotika yang diduga jenis SS (sabu sabu), 3 HP, pipet, bantal dan uang tunai sebanyak Rp1,750 juta.
Jurnalis: JJD
Kaltimku.id, KANDANGAN — Kapolres HSS, AKBP Leo Martin Pasaribu melalui Kasat Narkoba, Iptu Bagus Syahid F. Herdinata menyebut, tiga tersangka itu patut diduga terlibat dalam satu jaringan peredaran Narkotika jenis sabu sabu di wilayah HSS, Kalimantan Selatan.
“Ketiganya sudah kita amankan bersama barang buktinya di Mapolres HSS. Mereka masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Iptu Bagus Syahid kepada awak media, Kamis (7/9/2023).
Tiga tersangka itu berinisial Nur alias Mayor (53), YM (37), dan MZH alias Lenong (27). Nur dan YM, warga Jalan Kesehatan Desa Baluti, Kandangan, dan Lenong tercatat warga Jalan Kerja Bakti Desa Tibung Raya, Kandangan.
Barang bukti (BB) dari tersangka pengedar, Mayor, berupa 4 paket SS seberat 1,25 gram, uang tunai Rp950 ribu, satu HP Redmi, satu bantal, dan satu kotak rokok. BB dari YM satu HP Redmi dan uang tunai hasil penjualan SS Rp800 ribu.
“Barang bukti tersangka ketiga, Lenong, berupa pipet kaca dan satu HP merk Vivo,” urai Iptu Bagus Syahid seraya menyebut, keterlibatan tersangka Lenong merupakan hasil pengembangan penyidikan tersangka, YM.
Bagaimana kronologisnya? Iptu Bagus Syahid menceritakan begini. Awalnya dua anggota Sat Resnarkoba Polres HSS, Candra Marlin (30), dan Rizal Ramadhani (21), melakukan penyelidikan terkait informasi peredaran sabu sabu di Desa Baluti, Kandangan, hari Sabtu (2/9/2023) sekira pukul 18.50 WITA.
Kedua saksi ini bergerak menuju rumah Mayor di bilangan RT. 001, RW. 001, Desa Baluti. Tapi, saat mau diamankan, Mayor coba kabur melarikan diri dan berhasil diringkus petugas tak jauh dari rumah kontrakannya.
“Saat mau diamankan, tersangka diketahui sempat membuang 2 paket yang diduga sabu sabu ke tanah. Lantas pemeriksaan di rumah kontrakan tersangka, petugas menemukan 2 paket lainnya yang diduga sabu sabu tersimpan dalam bantal warna pink,” timpalnya.
Selain 4 paket “barang haram” itu, anggota pun menyita satu handphone merk Redmi warna biru. Hasil pemeriksaan HP milik Mayor itu diketahui ada satu laki laki yang terlibat dalam jaringan peredarannya, sehingga anggota pun berhasil mengamankan YM.
“Tersangka YM adalah kurir dari Nur alias Mayor. Ini diketahui saat BB itu diakui Mayor miliknya untuk diedarkan kembali, dan benar YM sering mengantarkan atau meranjaukan sabu sabu miliknya,” ujar iptu Bagus Syahid.
Lantas, menurut dia, berdasarkan hasil interogasi YM diketahui ada keterlibatan MZH alias Lenong dalam jaringan peredaran Narkoba Mayor. Lantaran itu, pada Sabtu malam sekitar pukul 21.00 WITA, petugas memburu Lenong di rumahnya, Jalan Sudirman, Desa Hamalau, Kecamatan Sungai Raya, HSS.
Celakanya, tersangka Lenong tidak berada di tempat. Tapi, tak lama kemudian Lenong datang sendiri menyerahkan diri ke Mapolres HSS plus barang bukti yang diserahkannya berupa pipet kaca.
Ketiga tersangka kini mendekam di Rutan Polres HSS. Mereka masih menjalani proses hukum dengan sangkaan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP.***