Pengedar Narkoba Terancam Hukuman Mati dan Denda Miliaran Rupiah

Kaltimku.id, BERAU – Pengedar narkotika dan obat berbahaya (narkoba) yang terjerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, atau penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ini, dijeratkan penyidik Polres Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), kepada ‘GFA’, yang diduga merupakan salah seorang pengedar narkoba jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Selain itu, jajaran Polda Kaltim di “Bumi Batikawal” ini juga menjerat temannya berinisial ‘MA’, dengan pasal pasal 114 ayat (1) danatau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.

Dua lelaki masing-masing berusia sekitar 24 dan 19 tahun itu, dibekuk Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Berau, karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika, Kamis (18/11/2021).

Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono, didampingi Kasatresnarkoba Polres Berau Iptu Didin Nurdin menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi peredaran narkotika golongan 1 di kawasan Karang Ambun.

“Setelah mendapat laporan, Satresnarkoba Polres Berau segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” kata Didin kepada awak media dalam Konferensi Pers di Ruang Polres Berau.

Awalnya penangkapan, salah seorang pelaku (GFA), berhasil diciduk pada tanggal 18 November 2021 di rumahnya kawasan Jalan Kemakmuran Gang Senggol Kelurahan Karang Ambun Tanjung Redeb, sekitar pukul 13.30 Wita.

Tatkala dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 poket kecil dan 4 poket lainnya yang diduga sabu. Barang haram dengan berat bruto 22,84 gram itu, sebelumnya disimpan dalam tas warna biru dan berada dalam kamarnya.

Selain belasan poket sabu, petugas juga menemukan barang bukti (BB) lain, seperti sebuah  tas kecil warna biru yang digunakan untuk menyimpan sabu, satu bundel plastik klip, 2 pipet kaca, 2 sedotan putih, segulung kertas rokok, tutup karet putih, satu lembar tisu, 1 kotak plastik warna putih, sebuah telepon genggam dan 1 unit kendaraan roda dua warna hitam.

Ketika didesak, ‘GFA’ mengaku, ada menitipkan 13 poket sabu kepada ‘MA’, agar diberikan kepada konsumennya yang telah memesan. Namun, belum sempat diserahkan kepada pemesan, sang kurir ini keburu tertangkap petugas.

Hanya butuh waktu sekitar 2 jam ‘MA’ berhasil diringkus petugas setelah membekuk ‘GFA’, yakni pukul 15.30. Pasalnya, begitu menerima info dari ‘GFA’, petugas langsung bergerak dan berhasil membekuk sasaran.

“Setelah mendapat informasi tersebut, petugas langsung mendatangi rumah ‘MA’ di Jalan SM Bayanuddin, Sambaliung. Pelaku langsung kita ringkus saat itu juga,” terang Kasatresnarkoba Polres Berau Iptu Didin Nurdin.

Ke 13 poket sabu seberat 4,20 gram ditemukan petugas dalam sebuah tas berwarna biru yang disimpan ‘MA’, di gantungan baju rumahnya. “Sehingga, jika ditotal beratnya adalah 27,04 gram,” rinci Didin Nurdin.

Menurut pengakuan kedua pemuda yang usaianya relatif muda itu, mereka sudah beraksi kurang lebih 3 bulan. Sementara, dari mana asal sabu masih dalam pengembangan petugas.

Alasan keduanya mau mengedarkan barang haram itu agar mendapat sabu gratis dari pengedaran mereka. “Mereka diiming-imingi mendapat sabu gratis, jika bisa mengedarkan sabu,” ungkapnya.*

Pos terkait