Pengedar Ratusan Butir LL di Wilayah Kukar Dicokok Polisi

Kaltimku.id, KUKAR – Seorang pria berinisial ‘AN’, yang disebut-sebut sebagai pengedar pil terlarang di wilayah Kabupaten Kutai Kartangera (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), dicokok personel Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Muntai Polres Kukar, Kamis (9/9/2021).

Dalam penangkapan terhadap laki-laki berusia sekitar 41 tahun itu, jajaran Polda Kaltim berhasil menggagalkan peredaran barang terlarang di wilayahnya dan mengaman 174 butir LL yang dikemas dalam plastik bening.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, petugas mendapat informasi dari salah seorang pria berinisial ‘P’, yang menyebutkan LL yang dibawanya dalam tas pinggang berjumlah 60 butir dalam kemasan 10 bungkus didapat dari ‘AN’

Atas info itu, petugas dengan cepat menelusuri lokasi yang disebutkan, yakni kawasan Kecamatan Muara Wis. Di sini personel Muara Muntai berhasil menangkap ‘AN’, yang merupakan warga Desa Lebak Cilong Kecamatan Muara Wis, Kukar.

Dalam penggeledahan, ditemukan 174 butir pil dobel L yang dibagi dalam 29 bungkus plastik dan 60 butir dibagi dalam 20 bungkus di dalam dompet kecil warna pink yang disimpan di samping pintu depan rumah ‘AN’.

“Saat itu, anggota Polsek Muara Muntai menunjukkan barang bukti tersebut kepada AN, dan dia mengakui kalau itu memang miliknya,” kata Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama, didampingi Kapolsek Muara Muntai Iptu Basuki.

‘AN’ bersama barang bukti diamankan ke Polsek Muara Muntai untuk proses hukum lebih lanjut. AN terjerat Pasal 197 Ayat (1) Jo Pasal 196 Ayat (1) Jo Pasal 98 ayat (2), dan Ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Status ‘AN’ langsung ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, ‘P’ masih masih berstatus saksi, namun masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Tidak tertutup kemungkinan, ‘P’ juga akan menjadi tersangka dengan sangkaan “turut serta” dalam kasus peredaran barang terlarang tersebut.*

Pos terkait