Kaltimku.id, BONTANG – Para pengemudi termasuk pengusaha/pemilik kendaraan besar seperti truk atau tronton dan sejenisnya di wilayah Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), diimbau tidak melebihi kapasitas dalam pengangkutan barang dan lainnya.
Dilaksanakannya imbauan itu sesuai dengan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Hal ini dimaksudkan agar bisa mewujudkan rasa aman, selamat, tertib dan lancar dalam berlalulintas.
Humas Polda Kaltim menyebut, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan bersama, Lalu Lintas (Lantas) Polres Bontang, mensosialisasikan hal tersebut kepada para pengemudi dan pengusaha kendaraan besar.
Menurut Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna SH, pelaksanaan sosialisasi itu agar kendaraannya tidak melebihi kapsaitas angkut. Sehingga bisa menciptakan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, termasuk keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Hukum Polres Bontang.
Terkait dengan itu, pihaknya memberi imbauan kepada seluruh pengusaha angkutan besar dan pengusaha lain serta para pengemudianya. Selama ini truk-truk dianggap rawan akan kecelakaan lalu lintas dan membahayakan pengendara lain juga memicu kerusakan jalan raya.
Selain memberi imabuan tidak melebihi kapasitas muatan dan terkait lainnya, diminta selalu waspada dan berhati-hati dalam mengendara, Polres Bontang juga mengimbau semua masyarakat sekaligus pengemudi dan pengusaha agar mematuhi protokol kesehatan (prokes).
“Setelah sosialisasi ini, kedepan kami akan melaksanakan penindakan terhadap truk yang over dimensi dan overload. Sehingga dengan tindakan tersebut, para pengusaha angkutan truk maupun pribadi selalu mengikuti aturan dan Undang Undang Lalu Lintas yang ada,” jelas Kasat Lantas Polres Edy Haruna.*