Pengusaha Bioskop dan WPA Harus Terapkan Prokes

Berita Kaltim Hari ini - Pengusaha Bioskop dan WPA Harus Terapkan Prokes
Ilustrasi.

Kaltimku.id, BALIKPAPANBertujuan agar roda perekonomian di Balikpapan bisa berlangsung di masa pandemi Covid-19 yang sudah setahun berjalan, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan kesempatan kepada pengusaha bioskop dan wahana permainan anak (WPA) beroperasi untuk sementara.

Kendati diberi kesempatan beroperasi, namun para pengusaha bioskop dan WPA tidak melalaikan anjuran pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya, yakni harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan membatasi jumlah penonton atau pengunjung, baik untuk bioskop maupun WPA.

Bacaan Lainnya

Pemerintah menetapkan, pengunjung bioskop dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas sesungguhnya, termasuk wahana permainan anak. Ini dimaksudkan agar tidak terjadi kontak fisik penonton atau pengunjung satu dengan lainnya dan melakukan pengukuran suhu tubuh.

Seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 300 Tahun 2021 tentang Jasa Hiburan Bioskop dan WPA. Pengusaha, penonton dan pengunjung diminta disiplin menerapkan prokes seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak (3M).

Hal ini dilakukan untuk memutus alur penyebaran virus Covid-19 yang cenderung bertambah, baik di Balikpapan maupun di kabupaten/kota wilayah Kaltim lainnya. Operasional diijinkan mulai pukul 10.00 hingga 22.00 untuk bioskop.

Berdasarkan data Satuan Tugas Covid-19 Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada Minggu (14/3/21), kasus terkonfirmasi positif di Balikpapan bertambah 64 orang. Sehingga berjumlah 14.297 orang.

Sedangkan yang meninggal dunia mencapai 512 orang, dan pasien yang dinyatakan sembuh pada hari yang sama sebanyak 12.776 orang. Angka ini tertinggi dibanding kabupaten/kota lainnya di wilayah Kaltim.*

Pos terkait