Penimbun Minyak Goreng Terancam Dibawa ke Jalur Hukum

Kaltimku.id, TARAKAN – Hati-hati bagi oknum-oknum yang nekat menimbun minyak goreng, khususnya di wilayah Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Pasalnya, jika memang ada yang nekat dan terbukti menimbun alias menumpuk salah satu kebutuhan dapur itu, maka terancam dibawa ke jalur hukum alias dipidanakan.

Mewakili Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia, Kanit Tipidter Polres Tarakan IPDA Febri Fatahillah menegaskan, pihaknya akan menindak tegas kepada oknum-oknum yang kedapatan melakukan penimbunan komoditas minyak goreng.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pihaknya ikut andil dalam pengawasannya setelah mendapatkan arahan langsung dari Polda Kaltara, yakni dengan melakukan pengecekan kios-kios atau toko dan sejenisnya yang menjual minyak goreng.

Melonjaknya harga minyak goreng tidak saja di terjadi di wilayah Tarakan, tapi juga bekahan Tanah Air lainnya. Harga jualnya sempat menyentuh 24 ribu rupiah perliternya.

Setelah pemerintah menetapkan harga eceran tetap 14 ribu rupiah, keesokkan ahrinya, para ibu berbondong-bondong menyerbu pasar atau swalayan.

Salah satu swalayan di wilayah Balikpapan membuka harga jual 14 ribu rupiah, namun dibatasi hanya 1 kemasan (2 kg), tidak boleh lebih. Selain itu, ada persyaratan lain, seperti harus membeli komoditas lainnya hingga mencapai angka yang sudah ditentukan, yakni 100 ribu rupiah.

Kendati demikian terbilang tidak sedikit warga yang membeli minyak goreng bersubsidi kemasan plastik berbagi merk itu. “Mau tidak mau, ya belilah. Mumpung harganya kembali normal,” ujar salah seorang emak-emak, Rabu (9/2/2022).

Bahkan, untuk menyiasati agar bisa beli lebih dari 2 kemasan, ada yang kembali lagi dengan berbelanja lainnya baru membeli minyak goreng lagi. Alsannya, karena mau ada acara keluarga, sehingga membutuhkan minyak goreng agak banyak.*

Pos terkait