BARABAI, KALTIMKU.ID — Geger kasus tindak penganiayaan berat warga Desa Andang, Kecamatan Haruyan, Kabupaten HST, Kalsel, diungkap Polres HST, Senin (30/9/2024). Kasus ini menyeret tersangka SL (25) dengan korban SB (39) yang tak lain tetangganya sendiri.
Korban SB, warga Desa Andang RT. 004, RW. 002, Kec. Haruyan, Kabupaten HST, masih menjalani perawatan intensif di RSHD Barabai. Korban luka serius di bagian dada akibat kena tombak tersangka SL yang kini menjalani proses hukum di Polres HST, Polda Kalsel.
Kapolres HST, AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengungkap hal itu saat konferensi pers, Senin (30/9/2024). Kapolres sendiri ditemani Kasat Reskrim Iptu Andi Pattinasarani, Kasi Humas Iptu Akhmad Priadi dan Kapolsek Haruyan, Ipda Dwi Feryanto.
“Tersangka SL saat ini menjalani proses hukum di Polres HST. Motifnya berawal dari minuman beralkohol atau minuman keras,” ucap Kapolres AKBP Pius X Febry Aceng Loda kepada awak media.
Barang bukti dari tersangka SL, urai Kapolres melalui Iptu Priadi berupa satu tombak bermata besi dengan panjang 25 cm, lebar 3 cm dan panjang gagang 98 cm. Juga diamankan parang panjang 62 cm, lebar 4 cm dan panjang hulu 20 cm, termasuk pisau penusuk dengan panjang 23 cm, lebar 2,5 cm, dan panjang hulu 13 cm.
“Pisau penusuk yang diamankan dari SL lengkap dengan kompang kulit yang ada noda darahnya,” urainya seraya menyebut bukti lain yang juga diamankan berupa celana dalam SL dan satu celana panjang warna abu abu milik korban SB yang juga ada noda darahnya.
Heboh peristiwa penombakan korban SB yang diduga dilakukan tersangka SL terjadi Sabtu dini hari, 21 September 2024, sekitar pukul 00.30 WITA. Lokasinya di depan jalan masuk PNPM, Desa Andang RT. 004, RW. 002, Kec. Haruyan, Kabupaten HST, Kalsel.
Bagaimana kronologisnya? Iptu Priadi menyebut, awalnya Jumat malam itu, 20 September 2024, sekira jam 21.00 WITA, tersangka SL keluar rumah. Ia naik sepeda pancal dan membawa pisau penusuk untuk mengecek sepeda motor miliknya yang diperbaiki di bengkel di Desa Andang RT 001, RW. 001, Kec. Haruyan, HST.
Selain itu, SL pun berencana mencari madu wanyi (lebah madu). Lantas sesampainya di depan tempat pangkas rambut tak jauh dari rumahnya di Desa Andang, RT. 004, RW. 002, SL melihat korban SB duduk di bangku dengan warga lain.
“SL sempat bertanya kepada korban tentang temannya yang mau menemaninya mengecek sepeda motornya di bengkel. Lalu, korban SB menjawab orangnya sedang membeli minuman alkohol,” jelas Priadi.
Seiring jawaban itu, SL duduk berdampingan dengan SB. Lalu, temannya datang membawa minuman beralkohol. Karuan saja, ketiga pria muda itu pun terlibat minum minuman beralkohol atau minuman keras (miras) hingga habis.
Setelah teman SL yang membeli miras pulang ditelepon orang tuanya, korban SB meminjam sepeda SL. Korban bilang mau menemui saksi SH ke jalan PNPM, dan SL menunggu di depan tempat pangkas rambut.
Merasa lama tak kembali, sebut Priadi, SL mendatangi korban ke Jalan PNPM. SL melihat SB dan saksi SH santai berjongkok sambil menenggak miras hingga SL pun ikut bergabung “pesta miras” sampai habis.
Tapi, pestanya belum usai. Saksi SH, sebut Iptu Priadi, kembali mengeluarkan minuman alkohol dari celananya. Lalu, saksi SH menyuruh SL membeli minuman lain sebagai campuran minuman alkohol tersebut.
Kembali dari mencari minuman oplosan itu, tersangka SL disebut melihat ada saksi RM yang ikut bergabung dengan korban SB dan saksi SH,
Saat pesta miras tersebut korban SB nyeletuk kepada SL. ”Ikam nih makan masih umpat kuitan tiri. Harat ikam nih mementingkan kaparluan saurang dari pada kelurga” (kamu ini makan masih ikut bapak tiri. Hebatnya kamu ini mementingkan keperluan sendiri dari pada keperluan keluarga),” Priadi menirukan ucapan korban.
SL pun spontan menjawab korban begini. ”Kaya apa handak membantu, nukar rokok haja gen ngalih (bagaimana mau membantu, membeli rokok saja susah),” ia sepert tersinggung berat dengan ucapan SB.
SL kemudian berdiri dan berkata kepada SH. ”Aku bulik ha nah (saya pulang saja nah),” ujar SL seraya mengayuh sepedanya pulang ke rumah. Meninggalkan tiga temannya SB (korban), SH dan saksi RM.
Namun, setibanya di rumah SL disebut masih tersinggung dan sakit hati dengan korban. Lalu ia kembali mendatangi SB, saksi SH dan RM, dengan menghunus tombak di tangan kanan dan parang panjang di tangan kiri.
Kedatangan SL kali ini sontak membuat korban SB, saksi SH dan RM berdiri. Tak ayal lagi, SL langsung menusukkan tombak ke korban SB dua kali, hingga ia terluka serius di dada kiri dan mengeluarkan banyak darah.
Tak habis di situ. Tersangka pun masih bernafsu ingin menghabisi korban. Ia kembali mengayunkan tombak, tapi ditangkis korban SB hingga tombaknya terlepas dari genggaman tangan SL.
Celakanya, parang di tangan kiri tersangka SL juga bicara. Ia alih ke tangan kanan dan langsung menebaskan ke korban SB dan mengenai tangan kirinya. Namun, korban berhasil “maragap” atau memeluk SL hingga tak ada lagi jarak untuk membacok.
Duel maut di tengah malam itu sontak menggemparkan warga sekitar. Korban terus berusaha merebut parang tersangka SL sampai akhirnya sama sama terjatuh di tanah dan langsung dilerai dan diamankan warga sekitar, termasuk senjatanya diamankan saksi SH dan RM.
Korban SB yang luka luka serius langsung ditolong dan dilarikan warga ke RSHD (Rumah Sakit Haji Damanhuri) Barabai untuk mendapatkan perawatan intensif terhadap luka lukanya.
Tersangka SL sendiri sempat kabur meninggalkan lokasi. Tapi, kerja keras dan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Haruyan dan Sat Reskrim Polres HST berhasil meringkus SL di rumah orang tuanya hari Sabtu, 21 September 2024 sekira pukul 17.00 WITA.
Tersangka SL kini mendekam di sel tahanan Polres HST di Kota Barabai. Tersangka SL mengakui perbuatannya telah menganiaya korban SB. Tersangka diancam melakukan pidana penganiayaan seperti dimaksud Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.*** (JJD)