BALIKPAPAN, Kaltimku.id –- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Balikpapan sukses menyelenggarakan dua agenda besar sekaligus, yakin Rapat Kerja Cabang (Rakercab) dan Sosialisasi Hukum berskala nasional. Kegiatan yang berlangsung khidmat ini memfokuskan pembahasan pada transisi besar regulasi pidana di Indonesia, Sabtu (14/2/2026) di Gran Senyiur Hotel, Jl ARS Mohammad, Balikpapan Kota.
Bedah Tuntas UU Pidana Terbaru
Inti dari kegiatan ini adalah sosialisasi mendalam mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dari berbagai sudut pandang penegakan hukum, PERADI Balikpapan menghadirkan tiga narasumber ahli.
Masan Nurpian, S.H., M.H. (Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur) memaparkan filosofi dan spirit pemidanaan dalam KUHP baru yang kini lebih mengedepankan keadilan korektif dan rehabilitatif.
AKBP I Made Pasek Riawan, S.H., M.H. (Kasubbid Bankum Bidkum Polda Kaltim) menjelaskan kesiapan institusi kepolisian dalam mengimplementasikan hukum acara baru serta tantangan teknis di lapangan.
Yogo Nurcahyo, S.H. (Kejaksaan Negeri Balikpapan) menitikberatkan pada mekanisme penuntutan dan peran jaksa dalam bingkai formil KUHAP terbaru guna menjamin kepastian hukum.
Respon Positif Ketua DPC PERADI
Ketua DPC PERADI Balikpapan, Dr. Piatur Pangaribuan, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa pemahaman mendalam terhadap UU No. 1/2023 dan UU No. 20/2025 adalah harga mati bagi setiap advokat.
“Kami menyambut sangat positif kegiatan ini. Ini bukan sekadar rutinitas organisasi, melainkan langkah strategis agar para advokat di bawah naungan PERADI Balikpapan siap menghadapi pergeseran paradigma hukum nasional. Sinergi antara akademisi, praktisi, dan aparat penegak hukum sangat diperlukan agar transisi regulasi ini berjalan mulus demi keadilan masyarakat,” ujar Dr. Piatur.
Poin Penting Kegiatan
Aspek Detail
Fokus Utama Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Peserta Pengurus dan Anggota PERADI DPC Balikpapan
Tujuan Penyelarasan pemahaman hukum antara Advokat, Polisi, Jaksa, dan Pemerintah
Kegiatan Rakercab ini juga menjadi momentum evaluasi program kerja internal PERADI Balikpapan untuk memastikan organisasi tetap menjadi garda terdepan dalam pengabdian hukum di Kota Beriman.* (WN)







