Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2022 menjadi Perda APBD-P 2022, setelah dilakukan evaluasi oleh Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) dan Penyampaian Nota Penjelasan Walikota atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggara 2023, akhirnya disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kaltim.
Rapat paripurna yang berlangsung secara virtual bersama Walikota Balikpapan H Rahmad Mas’ud SE, dipimpin langsung Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh S Sos didampingi Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle SS, Wakil Ketua DPRD Balikpapan Subari dan sejumlah anggota DPRD lainnya.
“Alhamdulillah…, hari ini telah disepakati APBD Perubahan tahun 2022 hasil evaluasi Gubernur,” ucap Abdulloh usai memimpin paripurna, Rabu, 5 Oktober 2022.
Bang Doel, sapaan karib Abdulloh menuturkan, setelah ditetapkan dari Raperda menjadi Perda APBD Perubahan 2022, maka tidak ada alasan lagi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak menjalankan program-program kegiatannya di APBD Perubahan. Penyerapan APBD harus sebesar-besarnya dapat digunakan untuk kepentingan rakyat.
“Jadi proses penyerapan anggaran Perubahan ini harus segera dilaksanakan dan terselesaikan. Ini pesan bagi OPD-OPD. Jadi tidak ada lagi alasan, setelah anggaran perubahan sudah ditetapkan,” tegas dia.
Abdulloh mengatakan, jika ada OPD yang progamnya tidak berjalan maksimal, sehingga menghambat penyerapan anggaran, maka akan dilakukan evaluasi. Pasalnya sebelum Raperda APBD Perubahan ditetapkan menjadi Perda, seharusnya program di setiap OPD sudah terprogram, sehingga setelah penetapan semua program sudah bisa langsung dijalankan.
Dengan terserapnya APBD, beber Abdulloh, baik itu Murni dan Perubahan, maka disitulah terjadi adanya perputaran ekonomi. Kalau program tersebut tidak jalan, maka akan berpengaruh dengan perputaran ekonomi di masyarakat.*