Kaltimku.id, BERAU – Prihatin. Seorang perempuan yang masih berusia relatif muda, yakni 22 tahun disebut-sebut menjadi muncikari dan nekat mempekerjakan anak-anak masih dibawah umur di wilayah Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.
Praktik prostitusi dengan menjajakan anak perempuan dibawah umur itu dibongkar Polres Berau disuatu lokasi di kawasan Tanjung Redeb, sekaligus mengamankan wanita berinisial ‘IW’.
Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono menuturkan, Unit Opsnal Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Berau sebelumnya melaksanakan patroli pada malam hari secara razia rutin.
Saat melakukan razia di sebuah hotel di Tanjung Redeb, pihaknya mendapati pasangan bukan suami istri berada di salah satu kamar hotel tersebut. Bahkan, perempuan yang ditemukan bersama pria yang lebih tua darinya itu umurnya masih dibawah umur.
“Saat ditanya, pria tersebut mengatakan, mendapatkan gadis tadi melalui perantara seorang muncikari,” terang Anggoro kepada awak media di Ruang Video Conference Polres Berau, Senin (18/4/2022).
Saat dilakukan penyelidikan, pihaknya menemukan ‘IW’ yang ternyata menjadi muncikari. Sang muncikari ini langsung diringkus Unit Opsnal Satreskrim
“Cara kerjanya, dia mencarikan anak dibawah umur untuk diajak berhubungan seksual dengan laki-laki,” sambungnya.
Wanita yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) ini, kata Anggoro, setelah mendapat pelanggan serta anak tadi, keduanya diajak check in di hotel melalui tersangka.
Humas Polda Kaltim menyebutkan, si muncikari mengaku, kalau dia dengan anak yang dikorbankan itu memang sudah saling kenal. Sedangkan tarif kencan yang dipasang kepada calon “pemakai” 3 ratus ribu rupiah.
“Biaya yang dipatok adalah 300 ribu rupiah. Jadi, tersangka dapat keuntungan 100 ribu rupiah. Sementara, korbannya dapat 200 ribu rupiah,” ungkap Kapolres Anggoro.
Dalam pemeriksaan, ‘IW’ mengaku baru kali pertama melakukan pekerjaan sebagai muncikari tersebut. Namun, berdasarkan penyelidikan pihak Polres di lapangan, kasus prostitusi anak dibawah umur itu sudah berkali-kali.
“Tapi dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan di lapangan sudah berulang kali,” kata Kapolres seraya menambahkan, pihaknya masih terus mendalami kasusnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 88 Junto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sang muncikari yang masih muda usia itu terjerat pasal yang menggiringnya ke ranah hokum pidana dengan ancaman penajara 9 tahun. “Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” tegas Kapolres AKBP Anggoro Wicaksono.*