Kaltimku.id, PPU – Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur Pitono menyatakan kenaikan gaji guru swasta bisa direalisasikan, sepanjang regulasi yang menjadi dasar pemberian gaji swasta diubah.
Hal itu diungkapkan Pitono menanggapi tuntutan kenaikan gaji ratusan guru pendidikan anak usia dini (PAUD), beberapa waktu lalu. Ratusan guru PAUD menuntut kesetaraan gaji dari Rp 1,1 juta menjadi Rp 3,4 juta atau setara pegawai honorer.
Pemberian gaji kepada guru PAUD sendiri mengacu Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 tahun 2019 tentang honorarium tenaga pendidik dan kependidikan sekolah yang penyelenggaraanya tidak dikelola oleh Pemerintah Daerah. Pemberian gaji guru swasta dalam bentuk hibah kepada yayasan mulai berjalan sejak tahun 2019.
“Dasar pemberian dana hibah kepada guru PAUD melalui itu adalah Perbup 27 tahun 2019. Nilainya 1,1 juta dalam bentuk hibah,” terang Pitono, Jumat (25/6/2021).
Tetapi, lanjut Pitono Perbub tentang hibah dicabut oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Atas dasar itu, pemerintah daerah kemudian mengeluarkan regulasi berupa Perbup nomor 21 tahun 2021 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial.
Namun, di dalam perbub yang baru, mekanisme pemberian dana hibah tidak melampirkan nominal untuk gaji guru PAUD yang disalurkan melalui yayasan. Sehingga, acuan besaran pemberian bantuan gaji guru PAUD berdasarkan Perbup 27 tahun 2019.
“Acuan pemberian Rp 1,1 juta itu masih sama. Boleh gak memberikan diluar Rp 1,1 juta ? jawabannya tidak boleh, karena dasarnya perbup 27 tahun 2019 itu. Kalau mau memberikan diluar Rp 1,1 harus mengubah lampiran perbup dulu,” urainya.
Untuk dapat memberikan gaji sesuai tuntutan para guru, jelas Pitono, Dinas Pendidikan selaku instansi yang menaungi tenaga pendidik harus mengajukan perubahan lampiran Perbup 27 tahun 2019. Akan tetapi, dibutuhkan kajian sebelum draft perubahan lampiran perbup diusulkan.
“Harus dibuat kajian, dasarnya apa berubah, formulasinya seperti apa nah itu nanti ada di telaahan staft,” bebernya.
Sebelumnya, ratusan guru PAUD mendatangi gedung DPRD untuk menuntut kenaikan gaji setara tenaga harian lepas (THL). Kenaikan gaji bagi pegawai honorer se-kabupaten PPU berlaku mulai tahun 2021.*(adv)