Pesantren di Kaltim Makmur dengan Fasilitasi dari Perda

Kaltimku.id, SAMARINDA — Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitas Pengembangan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kalimantan Timur (Kaltim) disambut positif oleh anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fitri Maisyaroh. Ia menilai Perda ini akan membawa langkah positif terkait kemakmuran pondok pesantren.

“Pemerintah selama ini kurang memperhatikan banyaknya pesantren yang belum memahami cara mendapatkan bantuan hibah atau bansos dari pemerintah provinsi,” ungkapnya seusai Rapat Paripurna ke-42 di Gedung Utama B DPRD Kaltim, Kamis (23/11/2023).

Bacaan Lainnya

“Dengan pengesahan Perda ini, kami berharap pemerintah dapat memberikan dukungan yang lebih baik kepada pondok pesantren,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Perda tersebut tidak hanya mengatur bantuan keuangan, tetapi juga fokus pada pengelolaan pengembangan pondok pesantren.

“Kami ingin melihat peningkatan dalam kegiatan santri di dalam, termasuk pemberian fasilitasi kepada pondok pesantren,” jelasnya.

Menurut Fitri, Perda ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan di pondok pesantren. Ia berharap Perda ini dapat menjadi tonggak penting untuk meningkatkan perhatian dan dukungan pemerintah terhadap pondok pesantren serta melanjutkan pembangunan yang berkelanjutan di Kota Samarinda.

“Pesantren merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan bangsa. Perda ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk mendukung kemajuan pondok pesantren,” pungkasnya.

Berdasarkan data dari Kemenag Kaltim, saat ini terdapat 1.500 pondok pesantren di provinsi tersebut. Dari jumlah tersebut, mayoritas pondok pesantren masih berada di bawah standar.

Pengesahan Perda ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kualitas pondok pesantren di Kaltim. Dengan dukungan dari pemerintah, pondok pesantren dapat menjadi lembaga pendidikan yang unggul dan mampu menghasilkan generasi muda yang cerdas, beriman, dan bertakwa.***

Pos terkait