Kaltimku.id, PPU – Jadwal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) semakin dekat. Proses pemungutan suara Pilkades untuk 14 desa, dilangsungkan pada 15 Desember 2021.
Saat ini, pelaksanaan Pilkades serentak PPU tahun 2021, sebagian desa memasuki tahap penetapan calon. Selanjutnya, masa kampanye para calon kepala desa, jadwalkan selama tiga hari di sepekan jelang hari pencoblosan.
Persaingan pada Pilkades serentak tahap tiga di PPU diprediksi berjalan ketat. Hal itu menimbulkan potensi terjadinya pelanggaran pada saat kampanye oleh para calon. Selain money politic, kampanye hitam atau black campaign juga berpotensi ada.
“Di panggung politik itu biasanya karena terbawa semangat, para peserta tidak sadar melakukan black campaign dengan menjelek-jelekan lawannya,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PPU, Saidin, belum lama ini.
Menurut Saidin, black campaign dengan menjelek-jelekan, memfitnah, menebar kebencian hingga menebar hoax dalam proses pemilihan itu dilarang. Selain merugikan calon lain, kampanye hitam juga berpotensi menimbulkan kericuhan, lantaran beresiko mendatangkan konflik.
“Yang namanya kampanye itu ajang promosi diri, menyampaikan visi misi dan bukan untuk menjatuhkan lawan,” jelas Saidin.
Meski demikian ia tidak menjelaskan, sanksi bagi peserta Pilkades yang melakukan black campaign. Namun, jika salah satu peserta terbukti menjadi korban kampanye hitam, dapat melaporkan ke pihak kepolisian. Dimana pelaku black campaign dapat dijerat pidana.
Saidin mengimbau agar para calon kepala desa yang bertarung dalam Pilkades serentak nanti, dapat berkompetisi secara sehat. Sehingga, pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan kepala desa berjalan lancar dan damai.
“Kami berharap hal semacam itu tidak ada di dalam Pilkades serentak nanti,” imbuh dia.*
Editor: Hary T BS