Kaltimku.id, BALIKPAPSN — Surat pengantar dari rukun tetangga (RT) atau kelurahan saat ini sudah tidak diperlukan lagi bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan perpindahan domisili baik dalam satu Kabupaten/Kota atau lintas Kabupaten/Kota.
“Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 yang menjelaskan jika keterangan RT dan Kelurahan sudah tidak dipergunakan lagi atau dihapuskan,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Hasbullah Helmi, Jumat (14/1/2022).
Helmi menyebut, peraturan tersebut dikeluarkan untuk penyederhanaan dalam pengurusan kependudukan, terlebih data yang dimiliki Disdukcapil sudah lengkap, sehingga tidak memerlukan keterangan RT atau kelurahan lagi.
Namun, jika penduduk tersebut tidak masuk dalam database, maka keterangan RT diperlukan untuk pembuatan Nomor Induk Keluarga (NIK) awal.
“Kalau untuk pindah domisili dalam satu Kabupaten/Kota, tidak perlu menggunakan Surat Keterangan Pindah (SKP) hanya cukup dengan Kartu Keluarga dan pengurusannya pun tidak perlu datang ke Disdukcapil, cukup di rumah saja melalui Online,” katanya.
“Sementara, kalau pindah domisili antar Kabupaten/Kota, maka diperlukan SKP dari Disdukcapil asal daerah, bertujuan untuk diberikan kepada Disdukcapil daerah yang dituju,” pungkasnya.*
Wartawan: Ariel S