Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Pengadilan Negeri (PN) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) menolak gugatan yang dilayangkan dua orang mantan anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yakni SW dan AH. Namun AH menanggapi santai penolakan tersebut.
Dijumpai awak media ini pada Kamis (11/8/2022), AH yang juga sebagai anggota DPRD Kota Balikpapan menuturkan untuk perkara yang ditangani di PN Kota Balikpapan ditanggapi pihak sebelah (PKS) seolah-oleh Menang dan Kalah, tapi sebenarnya ini bisa diartikan Kosong-Kosong (0-0).
“Kalau dia anggapnya seolah-olah menang, tapi sebenarnya tidak seperti itu, gugatan saya dengan Pak SW tidak diterima…, bukan ditolak ya…, tapi tidak diterima,” tegas AH.
AH menambahkan tidak diterimanya gugatan keduanya, lantaran pihak PN Kota Balikpapan menganggap gugatan yang dilayangkan sangat prematur. Prematur disini artinya harus menunggu keputusan dari mahkamah partai.
Gugatan yang tidak diterima, sebut AH, bukan hanya gugatan dirinya bersama dengan SW saja, akan tetapi gugatan yang dilayangkan pihak PKS Balikpapan terhadapnya dan rekannya (SW) pun ikut tidak diterima pihak PN Kota Balikpapan.
Ia menjelaskan, gugatan pihak PKS yang tidak diterima oleh PN Balikpapan yakni terkait tidak dibayarnya iuran terhadap partai.
“Jadi gugatan yang dilayangkan ke saya dan pak SW itu soal iuran ke partai yang tidak saya bayarkan. Sehingga tidak diterima pihak PN Kota Balikpapan karena saya dan SW sudah diberhentikan dari partai, sehingga tidak perlu membayar iuran yang dimaksud,” jelasnya.
AH secara tegas menuturkan bahwa kondisi permasalahannya bersama PKS Kota Balikpapan saat ini masih Kosong-Kosong, tidak ada yang menang dan kalah. Artinya posisi permasalahannya masih seperti semula sebelum dilakukannya sidang.
Diungkapkannya kembali, bahwa dirinya dan SW akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi di Kota Samarinda atau kemungkinan lain dengan diberikannya kesempatan untuk memperbaiki kembali isi gugatan.
“Untuk putusannya pengadilan kemarin yakni Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau kembali ke Nol lagi,” terangnya.
“Kalau versi PKS dia merasa menang, padahal tidak seperti itu, gugatan kembali seperti semula atau Nol-Nol,” pungkasnya.*
Wartawan: Ariel S