Kaltimku.id, BANJARMASIN – Sekali merengkuh dayung dua tiga pulau terlampaui. Mungkin pribahasa usang ini cocok disematkan kepada jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) yang berhasil membekuk pembeli sekaligus dengan pengedar narkoba.
Jajaran Polda Kalsel yang diterjunkan ke lapangan berhasil meringkus dua saudara ipar, masing-masing berinisial “M” dan “S” yang sama-sama pemain narkoba. Keduanya di gelandang ke kantor polisi untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih jauh.
Awalnya, atas dasar informasi dari masyarakat, personel Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kalsel melakukan penyelidikan terhadap tempat kejadian perkara (TKP) dan orang yang akan diburu di sekitar kawasan Jalan Hikmah Banua, Gang Radi Asri Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Di lokasi ini, petugas bertemu dan membekuk “M” di rumahnya. Kediaman dan pria berusia sekitar 38 tahun itu diperiksa. Polisi menemukan sabu seberat 3,33 gram. Barang haram itu semula disimpan atau disembunyikan di bagian lemari kaca dalam rumahnya.
Namun, serbuk kristal terlarang yang dikemas dalam plastik tembus pandang itu ditemukan petugas. Selain merampas sabu, diamankan juga barang-barang lainnya seperti kertas timah, sedotan plastik, satu bungkus plastik klip bening, timbangan digital, kartu ATM, resi transfer dan telepon pintar.
“Sabu disembunyikan di siku lemari kaca di rumahnya,” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, didampingi Kasubdit II AKBP Ridwan Raja Dewa, kepada awak media.
Selain meringkus “M”, petugas juga membekuk “S” di kediamannya sekitar kawasan Jalan Kelayan B, Gang Cempaka, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Keberhasil petugas ini atas informasi dari “M” yang mengaku membeli narkoba dari saudara iparnya, yakni “S”.
Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan barang haram di rumahnya, namun polisi menemukan uang tunai sebesar 5,2 juta. Didesak soal uang jutaan rupiah itu “S” mengakui kalai uang tersebut adalah miliknya. Disebutkan, bahwa uang jutaan itu sebagian dari hasil penjualan sabu.
“Dia mengakui kalau uang 5,2 juta rupiah itu adalah sisa penjualan sabu,” ungkap Kasubdit II, AKBP Ridwan Raja Dewa. Para pelaku dijerat pasal 132 ayat (1) subs pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*