BALIKPAPAN, Kaltimku.id — Keseriusan dalam memberantas praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi terus ditunjukkan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim). Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), pihaknya berhasil mengungkap total 11 kasus tindak pidana pengangkutan dan niaga ilegal jenis Pertalite dan Solar.
Operasi penegakan hukum ini digelar sebagai upaya konkret untuk menjaga ketersediaan BBM subsidi agar tetap tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang memang berhak menerimanya.
“Ini kita lakukan salah satunya untuk menjaga ketersediaan BBM, supaya tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi, terutama solar yang rawan disalahgunakan dan dijual ke industri,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas.
Hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers yang digelar di Gedung Mahakam Mako Polda Kaltim, Jln Syarifuddin Yoes, Sepinggan, Balikpapan, Selasa (7/4/2026), didampingi oleh Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto serta jajaran Kasat Reskrim se-Kalimantan Timur.
Kegiatan penindakan ini dilaksanakan secara serentak oleh 10 Polres jajaran di wilayah hukum Polda Kaltim selama periode Maret 2026. Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil menetapkan 12 orang tersangka.
“Dari 11 kasus tersebut, kami telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Ini merupakan tindak lanjut dari atensi pimpinan untuk memberantas penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Kalimantan Timur,” jelas Bambang.
Pengungkapan kasus tersebar di beberapa wilayah, antara lain Ditreskrimsus Polda Kaltim dengan 2 kasus, Polresta Balikpapan 1 kasus, Polres Kutai Kartanegara 3 kasus, Polres Kutai Timur 1 kasus dan Polres Berau 4 kasus.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Total BBM subsidi yang disita mencapai 5.280 liter, yang terdiri dari 3.050 liter Pertalite dan 2.280 liter Solar.
Selain bahan bakar, polisi juga menyita barang bukti lainnya, meliputi 8 unit kendaraan roda empat, 4 unit kendaraan dengan tangki modifikasi, 201 jerigen dan 5 drum besi, 2 unit pompa dan 2 selang besar, 7 barcode pengisian dan 2 unit telepon genggam.
Bambang juga menjelaskan modus operandi yang umum digunakan para pelaku. Mereka biasanya melangsir BBM dari SPBU menggunakan barcode yang berbeda-beda, agar bisa mengisi dalam jumlah banyak, kemudian mengumpulkannya di gudang tertentu untuk dijual kembali. Ada juga yang menggunakan kendaraan pribadi yang telah dimodifikasi tangkinya agar kapasitasnya jauh lebih besar.
Polda Kaltim menegaskan bahwa proses hukum tidak akan berhenti hanya pada level pelaku di lapangan. Investigasi akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum sampai ke atas, sampai ke ujung dari penyalahgunaan ini,” tegasnya.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” pungkas Bambang.***







