BALIKPAPAN, KALTIMKU.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur kembali mengungkap enam kasus peredaran gelap narkotika dalam kurun waktu dua minggu, sejak pertengahan September hingga awal Oktober 2025.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sepuluh tersangka dan menyita 2.692,49 gram sabu. Jumlah tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 13.462 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Konferensi pers digelar di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, Balikpapan, Kamis (16/10/2025), dipimpin Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., didampingi Kabag Binops Ditresnarkoba Kompol Ardian Rizki Lubis, S.I.K., serta perwakilan Kantor Bea Cukai Balikpapan.
Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan, enam kasus tersebut terungkap di beberapa wilayah, antara lain Samarinda dan Balikpapan. “Selama dua minggu terakhir, Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengungkap enam kasus dengan sepuluh tersangka yang terlibat dalam jaringan pengedar narkoba lintas daerah. Total barang bukti yang diamankan mencapai 2.692 gram sabu,” ujarnya.
Kasus terbesar terjadi di Samarinda dengan barang bukti mencapai 1,1 kilogram sabu. Sementara di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, petugas menggagalkan penyelundupan sabu lebih dari 1 kilogram oleh tersangka asal Malaysia yang menyamarkannya dalam pakaian di dalam koper.
Selain itu, beberapa kasus lain juga terungkap di Balikpapan dan Samarinda, melibatkan jaringan lokal hingga jaringan dalam Lapas Samarinda. Modus operandi para pelaku beragam, mulai dari penyamaran dalam makanan ringan, pengiriman lewat laut, hingga transaksi daring melalui aplikasi pesan singkat.
Menurut Yuliyanto, sebagian besar pelaku mengaku terlibat karena faktor ekonomi. “Ada yang mengaku melakukannya untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” ujarnya.
Polda Kaltim menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba melalui sinergi dengan berbagai instansi, termasuk Bea Cukai dan pihak bandara.*** (Ydar)