BALIKPAPAN, Kaltimku.id –– Komitmen tanpa kompromi dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim). Dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim pada Senin (6/4/2026), Polda Kaltim merilis pengungkapan kasus besar tindak pidana narkoba dengan barang bukti sabu seberat 11 kilogram.
Hadir dalam rilis tersebut Kapolda Kaltim, Irjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., didampingi Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, S.Sos, S.I.K, M.Krim., Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yulianto beserta jajaran petugas.
Kapolda menegaskan bahwa jajarannya tetap serius dan tidak akan memberikan ampun bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba.
Keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras personel di lapangan setelah menerima informasi berharga dari masyarakat. Penyelidikan intensif telah dilakukan selama kurang lebih dua minggu, terhitung sejak pertengahan Maret 2026.
Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menjelaskan detail operasional kepada awak media, pada 30 Maret 2026 tim opsnal melakukan penguntitan terhadap target operasi, dan 1 April 2026 petugas berhasil meringkus dua orang tersangka berinisial F dan MI di wilayah Sangatta, Kutai Timur.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sebuah koper berwarna biru yang di dalamnya terdapat 11 bungkus sabu. Masing-masing bungkus memiliki berat 1 kilogram, sehingga total barang bukti mencapai 11 kilogram.
Kapolda Kaltim menegaskan bahwa narkoba masih menjadi tantangan besar karena sering dijadikan media bagi para pelaku untuk mencari keuntungan pribadi tanpa mempedulikan dampak kerusakannya. Ia meyakini bahwa keterlibatan dalam kasus ini tidak berhenti pada F dan MI saja.
”Kami meyakini tidak hanya dua tersangka saja yang terlibat. Ada pihak-pihak lain yang diduga kuat ikut berperan, dan kami akan terus melakukan pengembangan,” tegas Kapolda.
Kapolda juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Resnarkoba Polda Kaltim atas keberhasilan ini. Pengungkapan 11 kg sabu tersebut tidak hanya dipandang sebagai penegakan hukum semata, tetapi juga sebagai langkah nyata dalam menyelamatkan ribuan jiwa generasi muda di Kalimantan Timur dari ancaman barang haram tersebut.***







