Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang merupakan hasil pengungkapan pada Agustus 2021 dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (9/9/2021).
Barang bukti sebanyak 1,091 Kilogram (Kg) sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan kemudian dibuang ke dalam toilet. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Sonny Sirait, S.I.K, dengan dihadiri beberapa perwakilan instansi dan Lembaga Negara.
Namun tidak semua barang bukti sabu dimusnahkan. Sebagian disisihkan untuk kepentingan persidangan dan penyelidikan. “Sesuai amanat undang-undang bahwa disisihkan sedikit untuk barang bukti persidangan, sisanya dimusnahkan,” terang Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Sedangkan tersangka yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini hasil penangkapan di Kota Samarinda, Kaltim yang terjadi pada Minggu (29/8/2021). Ada pun Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Trikora Palaran, Samarinda Seberang.
Terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial RA, di mana kemudian Polisi menemukan barang bukti sebanyak 1.094,17 gram milik RA.
RA (pelaku) terancam pidana paling singkat 6 tahun, karena dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidananya paling singkat enam tahun kurungan penjara,” tegas AKBP Sonny Sirait.*
Wartawan: Ariel S