Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Narkotika jenis sabu seberat 8,6 Kg yang merupakan barang bukti dari dua kasus berbeda dimusnahkan oleh Direktorat Resnarkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dengan melarutkannya ke cairan dan dibuang ke toilet, Kamis (26/08/2021).
Pemusnahan berlangsung di Gedung Ditresnarkoba Polda Kaltim, dihadiri oleh Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol. Rickynaldo Chairul SIK MM, Wadir Resnarkoba Polda Kaltim, Kejaksaan Negeri Balikpapan, Pengadilan Negeri Balikpapan, pengacara tersangka, serta Wartawan Media Cetak/Elektronik, Kamis (26/8/2021).
Kombes Pol Rickynaldo menjelaskan, adapun sabu seberat 7.330 gram berhasil diamankan dari tersangka ‘MH’ dan ‘M’ yang diamankan di Kota Samarinda selanjutnya 1.312,57 gram sabu berhasil diamankan oleh Personel Dit Resnarkoba Polda Kaltim dari tersangka ‘J’ di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim.
Barang bukti lain yang berhasil diamankan oleh tim opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim adalah Satu buah tas ransel, empat unit handphone, satu unit Mobil Agya, serta uang tunai sebesar Rp. 4.850.000,00.
Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup.*
Wartawan: Ariel S